Nawawi Pengin KPK Supervisi Kasus Firli di Polda Metro Jaya Karena Lelet

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. (Foto: net)
Minggu, 15 September 2024, 06:15 WIB
Olahraga

LampuHijau.co.id - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menginginkan agar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya disupervisi.

Dia menyatakan keinginannya kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Didik Agung Widjanarko.

Nawawi menilai, penanganan perkara yang menjerat mantan Ketua KPK itu jalan di tempat. Apalagi, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 lalu.

Keinginan Nawawi terungkap saat menggelar diskusi media di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Dia menanyakan peran Deputi Korsup KPK dalam kasus tersebut.

"Ada perkara tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Tersangkanya kebetulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Firli Bahuri). Itu Bapak (Didik) supervisi tidak, Pak?" tanya Nawawi seperti dikutip pada Sabtu, 14 September 2024.

"Koordinasi," jawab Didik.

Selanjutnya, Nawawi meminta Didik agar melakukan supervisi di kasus itu. Hal ini agar mempercepat penanganan kasusnya.

Baca juga : Pengkab PTMSI Subang Gelar Seleksi Atlet untuk Popwilda Jawa Barat

"Ya, mudah-mudahan lah ke depannya perkara itu disupervisi kalau lambat dalam penanganannya. Akselerasinya lambat, tetapkan untuk disupervisi," Nawawi menegaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum membalas upaya konfirmasi yang dikirimkan. Pesan singkat via WhatsApp telah terkirim, tapi belum dibaca olehnya.

Diketahui, ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan pertama, terkait dugaan pemerasan. Penyidik menerapkan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Untuk kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara hingga menetapkan Firli sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Kemudian untuk laporan kedua, terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Laporan ini pun akhirnya naik ke tahap penyidikan.

"Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Dia menambahkan, karenanya saat ini ada dua berkas yang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri.

Baca juga : Kembali Teliti Berkas Kasus Firli Lagi, 7 Hari Lagi Kejati DKI Tentukan Sikap

Bahkan Ade menyebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana minimal dua alat bukti yang sah sudah harus terpenuhi oleh tim penyidik sebagaimana Pas 184 KUHAP. Selanjutnya, berkas perkara bakal diperiksa atau diteliti oleh jaksa.

"Dan ini bukan hanya dua alat bukti yang kami dapatkan dari fakta penyidikan dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti. Dan kemudian hasil gelar perkara bukan hanya dua alat bukti, tapi empat alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Terkait hal tersebut, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima atas naiknya status laporan terhadap kliennya ke penyidikan. Menurutnya, ada dua alasan secara yuridis dalam argumennya.

Pertama, Pasal 36 UU KPK merupakan ranah lembaga antirasuah, yaitu terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka.

"Kata kuncinya 'tersangka'. Nah, pada saat tanggal 2 Maret, Pak Firli ditemui oleh mantan Mentan SYL itu, Pak SYL tidak dalam status apapun, tidak status tersangka tidak status saksi. Jadi, itu beranjak dari kekeliruan yang mendasar terkait pasal yang dituduhkan terhadap Pak Firli," tegasnya saat dihubungi, Jumat, 13 Agustus 2024.

Alasan kedua, terkait substansi atau meteriil, yang mana SYL ketika menemui SYL bukan sebagai tersangka, melainkan orang bebas. Menurutnya, kasus kedua terhadsl Firli terkesan dipaksakan karena perkara dugaan pemerasannya tidak cukup syarat materiil.

"Dicari-cari lagi kesalahan Pak Firli. Itu ironi terkait dengan penegakan hukum," sindirnya.

Baca juga : Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Harap Hakim Objektif

Meski begitu, ia menghargai dan mengapresiasi penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Meskipun seharusnya sesuai dengan koridor hukum, bukan berdasar kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Pak SYL divonis 10 tahun penjara, Pak Firli harus jadi tersangka juga. Kan nggak boleh seperti itu. Kan harus beranjak dari fakta-fakta hukum. Itu namanya zalim, menzalimi Firli Bahuri," bebernya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkap alasan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung rampung hingga saat ini.

Karyoto mengakui, keterlambatan ini lantaran pihaknya diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk juga mengusut kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 (UU KPK) agak belakang. Kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Kapolda kepada wartawan pada 5 Juli 2024 lalu.

Dia membeberkan, pihak JPU meminta penyidik Polda Metro Jaya agar tak mencicil perkara yang menjerat Firli. Inilah yang kemudian menjadi salah satu penghambat pengusutan kasus ini.

Dia menegaskan, penyidik tak sekadar mendalami kasus pemerasan Firli terhadap SYL. Tapi juga atas dugaan kasus lainnya, yakni mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal