LampuHijau.co.id - Ketua Dewan Guru dari Perguruan Karate Inkatsu Prodibya berharap agar Federasi Olahraga Karate Do Indonesia (Forki) bisa segera melaksanakan perintah Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yakni dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksanaan Musyawarah Nasional Bagi Inkatsu Pordibya dan Budokai. Musyawarah Nasional ini bertujuan untuk menentukan kedudukan yang sah sebagai anggota FORKI.
Ketua Dewan Guru Inkatsu Pordibya, Rahsa Barunasto mengatakan, seluruh warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia harus mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk itu sesuai keputusan yang berlaku di Indonesia Inkatsu Pordibya merupakan satu dari 25 perguruan yang tergabung dalam FORKI, sejak tahun 1972. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya putusan dari BAORI.
Rahsa mengatakan, Inkatsu Pordibya merupakan perguruan karate yang telah berdiri sejak tahun 1966 dan didirikan oleh Alm. Soetjipto Pramono. Inkatsu Pordibya juga merupakan salah satu perguruan karate yang ikut menandatangi berdirinya FORKI pada tahun 1972.
Baca juga : Satu Orang Meninggal, Seluruh Jajaran Polres Jakarta Pusat Turun Tangan Atasi Tawuran
"Kita memang mengalami dualisme yang di mulai tahun 2013, tapi ini lebih parah, pihak Budokai berupaya membohongi FORKI, sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum dan dimenangkan Inkatsu Pordibya," ucap Rahsa.
Rahsa mengatakan kasus ini bermula ketika Darly Siregar membuat akta perkumpulan Pordibya tahun 2016. Kemudian di tahun 2019 Darly membuat Kongres tanpa ijin Ketua Dewan Guru. Dalam kongres ini Darly mengajukan perubahan Nama dan Lambang Pordibya menjadi Budokai kepada peserta yang hadir dalam kongres tersebut.
Selanjutnya tahun 2020 terbit akta pendirian perguruan Badokai. Tujuannya untuk menggeser Inkatsu Pordibya dari Forki. "Hal ini diduga dilakukan dengan pemufakatan jahat dan penuh perencanaan licik untuk menghapus nama dan kedudukan Pordibya di FORKI," ujar Rahsa.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tetapkan Irwan Sebagai JC, Dituntut Lebih Ringan
Atas dasar itulah Rahsa Barunasto melakukan upaya hukum dengan membuat aduan ke BAORI melalui tim Kuasa Hukum KHI (Kantor Hukum Indonesia). Namun Darly Siregar justru menggugat Rahsa Barunasto di PN Jakut atas Perbuatan Melawan Hukum yaitu mengaku sebagai Pendiri Pordibya dan menggugat ke Baori.
Setelah melalui persidangan, pembuktian, maka putusan PN Jakut menolak gugatan Darly Siregar. Dengan kemenangan ini Rahsa mengatakan bahwa hal ini harus disebarluaskan kepada semua pihak, para anggota perguruan Inkatsu Pordibya, juga kepada insan Karate Do Indonesia.
"Inkatsu Prodibya selalu eksis, namun karena ada permasalahan ini, produktivitas pencetakan atlet sempat terganggu, namun setelah menang dalam waktu dekat Inkatsu Pordibya akan segera menggelar kejuaraan," ujarnya.
Baca juga : Pengamat Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Utama Dugaan Korupsi Formula E
Sementara itu Kuasa Hukum Inkatsu Pordibya, Hilman Himawan mengatakan, atas keputusan BAORI dan PN Jakarta Utara hal tersebut merupakan pegangan yang kuat berlandaskan hukum bahwa selama ini ada upaya untuk mengkudeta sebuah organisasi perguruan Karate Do Inkatsu Pordibya.
Hal ini harus bisa menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa, dimana seorang anggota dengan doktrinnya menjadi pengurus kemudian hendak mengambil alih sebuah kepengurusan yang berperan penting dari terbentuknya FORKI.
"Saya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan Inkatsu Pordibya, karena faktanya Inkatsu Pordibya yang menjadi korban," ucapnya. (wong)