Istilah Tak Bisa Diganggu Gugat, Ini Arogansi Juri Barongsai di Balik Regulasi

Kamis, 24 Agustus 2023, 23:03 WIB
Olahraga

LampuHijau.co.id - Babak kualifikasi PON XXI tahun 2024 untuk cabang olahraga barongsai yang digelar pada 19-20 Agustus 2023 di Pluit Village Mall, Jakarta menimbulkan sejumlah peristiwa protes.

Dimulai ketika kontingen Jawa Tengah yang memprotes tim Barongsai Tradisional dari Jawa Timur, mengenai keputusan pemotongan nilai yang dianggap tidak sesuai oleh juri. Protes yang dilayangkan kontingen Jawa Tengah tersebut akhirnya diterima.

"Namun apakah hal tersebut menyelesaikan masalah? Ternyata tidak. Karena walapun protes diterima, keputusan juri tidak dapat diubah, karena sudah sesuai peraturan yang sudah disepakati bersama pada saat technical meeting. Yaitu keputusan juri tidak dapat diganggu gugat," kata seorang pemerhati barongsai, yang enggan disebut namanya, kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Baca juga : Santap Tumpeng Bareng Wartawan, Ini Harapan Kapolrestro Tangerang Kota di Hari Pers Nasional

Tidak hanya di nomor barongsai tradisional yang merupakan nomor pertandingan tidak terukur, ujarnya, ternyata di nomor pekingsai kecepatan, yang merupakan nomor terukur dan seharusnya jauh dari subjektifitas juri, terjadi lagi kelalaian yang dilakukan oleh juri waktu.

"Yang pada akhirnya keputusan juri yang keliru juga berlindung di belakang regulasi, keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Kali ini korbannya dari DKI Jakarta," paparnya.

Juri selalu berlindung di balik regulasi. Fakta yang juga terjadi, pada saat nomor Pekingsai Taoloo bebas, tim dari Banten ternyata kekurangan salah satu aksesoris, sesuai Technical Handbook. Seharusnya dipanggil tiga kali dan diberi waktu selama 3 menit.

Baca juga : Puan Dengarkan Keluhan dan Janji Carikan Solusi untuk Petani Bawang di Brebes

"Faktanya, tidak ada pemanggilan sebanyak 3 kali dan ditunggu hingga melebihi 5 menit. Pertanyaan menggelitik, apakah ada keberpihakan?" kata pemerhati yang paham benar olahraga Barongsai ini.

Ditambahkan, tiga kejadian tersebut mewarnai Babak Kualifikasi PON XXI tahun 2024 yang seharusnya menjadi ajang sportivitas tertinggi menuju event paling bergengsi di Tanah Air, seperti PON XXI Aceh-Sumut tahun depan.

"Dengan kejadian tersebut, kedua provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta dan Jawa Tengah jelas sangat dirugikan. Karena untuk nomor-nomor tersebut tidak lolos menuju PON XXI tahun 2024 di Aceh-Sumut," imbuhnya.

Baca juga : Warga Bisa Daftar Lewat JAKI, Ini Jadwal Sentra Vaksinasi Booster Bank DKI

Lantas dengan kejadian seperti ini, apakah cabang olahraga barongsai sudah layak untuk ikut serta meramaikan even paling bergensi di negeri ini?

"Ini sangat wajar dipertanyakan, karena tidak ada jaminan bahwa hal tersebut tidak akan terulang pada saat PON nanti. Dan yang paling penting regulasi 'keputusan juri tidak dapat diganggu gugat' merupakan produk dari juri untuk berbuat sewenang-wenang terhadap peserta pertandingan. Menurut saya, ebih baik berbenah diri terlebih dahulu daripada terus dengan arogan melakukan kesalahan," imbuhnya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal