LampuHijau.co.id - Warga di Jalan Lembur I RT 03/04, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi digegerkan dengan semburan lumpur. Semburan terjadi di pekarangan Waterpark Kranggan. Dalam video yang diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, terlihat semburan lumpur keluar dengan deras dari dalam tanah di tengah permukiman rumah warga. Camat Jatisampurna Wahyudin mengatakan, semburan lumpur itu keluar saat warga setempat sedang melakukan pengeboran tanah untuk membuat sumur air. "Jadi begitu (kedalaman pengeboran sudah) 70 meter keluar pertama kayak gas begitu, terus habis gas keluar baru air sama lumpur begitu," kata Wahyudin.
Wahyudin menambahkan, awalnya ketinggian semburan lumpur mencapai sepuluh meter. Namun seiring berjalannya waktu, semburan makin melemah dan berangsur reda. Adapun semburan lumpur itu terjadi karena efek gas alam yang terdapat dalam tanah. Gas yang keluar membuat air dan tanah bercampur serta menimbulkan semburan. "Iya memang ada di kita, Pertamina itu yang di Jatiraden, tapi kalau kejadian ini kejadian di Jatirangga. Jadi kalau potensi (gas alam) memang ada. Baru pertama kali (terjadi), iya bagusnya kecil semburannya kalau besar kita khawatir juga," ujar Wahyudin.
Baca juga : Via Vallen Syukuran Adiknya Udah Bebas Covid
Kendati demikian, meski mengandung gas, semburan itu tidak berbahaya. Tim ahli geologi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan menyelidiki penyebab pasti semburan itu bisa terjadi. "Ini beda sama yang lumpur Lapindo, tidak (bahaya), kalau air sih biasa kayak air bercampur lumpur begitu," ujar Wahyudin.
Pemerintah Kota Bekasi turun tangan mengenai semburan lumpur itu. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pelacakan perizinan. Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Marlena Widiawati mengatakan bahwa perizinan tersebut berada di tingkat Provinsi Jawa Barat. Pihaknya kata dia, hanya memonitoring apabila ada terjadi kerusakan dari alam atau lingkungan.
Baca juga : Yuni Shara Ajak Perempuan Indonesia Rayakan Hari Kartini dengan Saling Berbagi
“Tetapi idealnya sebelum dilakukan pengeboran ada kajian uji geolistrik, kemudian mengajukan izin pengeboran dan pengeboran dilaksanakan oleh juru bor yang tersertifikasi,” kata Lena, Minggu (6/9/2020). Sementara sampai saat ini belum diketahui tujuannya pengeboran itu untuk keperluan apa. (LHTJ)