Menanti Keadilan untuk Andri Maulida di PN Jakarta Timur

Kamis, 7 Desember 2023, 12:17 WIB
Misteri

LampuHijau.co.id - Dalam dua pekan ke depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada Ngadino dan Poniyem terdakwa pemberi keterangan palsu di bawah sumpah. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hanya menuntut enam bulan penjara terhadap keduanya.

Kartika Sari, Kuasa hukum dari korban bernama Andri Maulida mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat jauh dari rasa keadilan. Menurutnya apa yang dilakukan terdakwa sudah merugikan kliennya yang bernama Andri Maulida.

Dirinya berharap majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur bisa melihat ini secara jernih dan menentukan keadilan untuk kedua belah pihak.

Berita Terkait : Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang-None Jakarta

"Menurut saya idealnya tuntutan 3,5 tahun, jangan cuma enam bulan," ucapnya.

Lebih lanjut Kartika mengatakan, apa yang telah dialami kliennya membekas terlalu dalam, mulai dari penghinaan, kemudian perlakuan kasar yang diterima hingga tudingan selingkuh.

Sementara itu Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar mengatakan pihaknya dalam melakukan tuntutan memperhatikan berbagai aspek. Hal yang memberatkan terdakwa adalah menjatuhkan marwah pengadilan. Kemudian hal yang meringankan adalah terdakwa baru satu kali melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian terdakwa berbohong dengan tujuan agar anaknya tidak bercerai dengan pelapor. Terdakwa sudah lansia dan tidak berbelit.

Berita Terkait : Musim Hujan Datang, Sudin SDA Inventarisir Seluruh Saluran Bermasalah di Jakarta Pusat

"Jadi atas dasar pertimbangan itulah kami menuntut enam bulan penjara, pasalnya terdakwa berbohong agar tidak terjadi perceraian," ucapnya.

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, jika melihat kasus serupa baik tuntutan maupun hukuman tidak ada yang melebihi satu tahun. Apalagi dalam tuntutan Jaksa meminta majelis hakim untuk segera menahan para terdakwa.

"Jika melihat hal tersebut, saya rasa tugas kami di penuntutan sudah sesuai jalur," ucap Yanuar.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal