LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali mengelar sidang gugatan perdata artis Raffi Ahmad atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum. Raffi diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jonathan Tampubolon, sementara David Tobing diwakili oleh tim Kuasa Hukum.
Saat sidang dimulai, kedua pihak baik penggugat dan tergugat maju ke hadapan Majelis Hakim untuk menyerahkan berkasnya. Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, mengatakan bahwa berkas yang diberikan tersebut telah lengkap, dan gugatan ini berlanjut ke tahap mediasi.
Baca juga : Fikayo Tomori Hampir Dekat ke AC Milan
“Mediasi waktunya 30 hari kerja, setiap hari. Apabila dalam 30 hari itu dirasa kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang lagi. Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” ujar Eko Julianto di Ruang Sidang Utama PN Depok, Rabu (3/2/2021).
Namun demikian, Kuasa Hukum Raffi Ahmad, tidak memberikan keterangan pada awak media saat persidangan selesai, tak seperti pada persidangan sebelumnya.
Baca juga : PN Depok Terima Register Gugatan Terhadap Raffi Ahmad
Untuk diketahui, persidangan ini sempat tertunda pada pekan lalu lantaran Kuasa Hukum Raffi Ahmad tidak bisa menunjukkan surat kuasanya.
Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.
Baca juga : PT Subang Sejahtera akan Menjadi Distributor Pupuk ke Tiap BUMDes
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial. Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker. (HEN)