Tok, Tok, Tok! Chaterine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Senin, 25 Januari 2021, 17:08 WIB
Life Style

LampuHijau.co.id - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus narkotika yang menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok yang digelar secara virtual, Senin (25/1/2021).

Majelis hakim menilai Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Baca juga : Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

"Menjatuhkan vonis terhadap Catherine Wilson dan Jumadi dengan pidana penjara masing- masing tujuh bulan penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri," kata hakim ketua Nugraha Medica saat membacakan putusan.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Baca juga : Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Fikri Salim Divonis 6 Tahun Penjara

"Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa Catherine Wilson, pidana rehabilitasi selama delapan bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok secara virtual, Rabu (6/1/2021).

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rozi Juliantono. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal