Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi

Rabu, 6 Januari 2021, 16:41 WIB
Life Style

LampuHijau.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa Catherine Wilson, pidana rehabilitasi selama delapan bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok secara virtual, Rabu (6/1/2021).

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Rozi Juliantono.

Baca juga : Beri Dukungan ke Gisel, Krisdayanti Dihujat Habis-habisan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengaku belum tahu apakah pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi.

Baca juga : Cathrine Wilson Resmi Jadi Tahanan Rutan Cilodong

"Belum tahu karena kami akan koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan karena hardcopynya belum dikasih ke kita terus untuk pihak Catherine sendiri," katanya. Namun demikian, Verna berharap hukuman untuk kliennya lebih ringan.

"Kita harapannya bisa turun dari pada tuntutan jaksa, intinya kita mengharapkan yang terbaik untuk Catherine walaupun dituntut 8 bulan kita harapannya bisa turun. Karena Catherine sudah menjalani sesuai dengan hukum sesuai dengan acara kita nggak ada meleset apapun baik-baik aja nggak ada protes atau apapun kita menjalani proses ini juga berharapnya Catherine bisa direhab baik karena pecandu apapun itu ceritanya pecandu harus tetap direhab," ucapnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal