LampuHijau.co.id - Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Cathrine Wilson resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Depok.
"Perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine binti Peter Wilson kini sudah kami terima. Setelah pihak Kejaksaan Negeri Depok melimpahkan berkasnya, selanjutnya berkas perkara tersebut siap disidangkan," ujar Humas PN Depok Ahmad Fadil melalui layanan seluler saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12/2020).
Fadil menerangkan, berkas perkara pidana Narkotika atas nama Cathrine Binti Peter Wilson dan Jumadi Bin Sukadi Alias Jum, dengan Nomor Perkara 606/Pid.Sus/2020/PN.Dpk, pada hari selasa, 1 Desember 2020 lalu dilimpahkan ke PN Depok.
Baca juga : Terpilih Jadi Wabup, Ayu Siap Terima Saran demi Kemajuan Cirebon
"Atas berkas perkara tersebut telah dikeluarkan penetapan Majelis Hakim dengan susunan Majelis, yakni Nugraha Medica Prakasa, SH,MH sebagai Hakim Ketua, Nanang Herjunanto, SH, M.Hum, dan Eko Julianto, SH, MM, MH sebagai Hakim Anggota," kata Fadil menambahkan.
"Dengan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020," sambungnya.
Fadil mengatakan, untuk sidang Cathrine tetap digelar seperti, sidang lainnya. Tak ada keistimewaan. Sidang Cathrine nantinya tetap akan digelar secara virtual dan tetap mengkedepankan protokol kesehatan.
Baca juga : Berkas Lengkap, Catherine Wilson Diserahkan ke Kejari Depok
"Mohon bagi rekan-rekan media yang hendak meliput pada hari dan tanggal tersebut, mengkonfirmasi ke Humas PN Depok, dengan membawa atribut pers, dan memperhatikan serta mematuhi protokol kesehatan dalam meliput persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara Cathrine setelah dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut.
Mengenai Pasal yang disangkakan ke Tersangka, ada tiga pasal, yakni Pertama, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HEN)