Berkas Lengkap, Catherine Wilson Diserahkan ke Kejari Depok

Selasa, 17 Nopember 2020, 17:16 WIB
Life Style

LampuHijau.co.id - Setelah dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti terkait berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Catherine binti Pieter Wilson alias Keket.

Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Arif Syafrianto, Putri Dwi Astrini, Andi Andika, dan Rozi Juliantono. Jadi ada empat Jaksa, Penuntut Umum yang menangani berkas perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka Catherine binti Pieter Wilson alias Keket.

Baca juga : Berkas Perkara Catherine Wilson Sudah Lengap, Kejari Depok Tunggu Penyerahan TSK & BB

“Tersangka disangkakan oleh Penyidik ada tiga Pasal, yakni Kesatu, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun penjara ; Kedua, Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Ketiga, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Ia menjelaskan, barang bukti menurut berkas perkara terlampir sabu yang pertama, beratnya 0,43 gram dan yang kedua 0,66 gram dengan berat brutto. Kemudian ada alat hisap bong, ada sedotan dan alat-alat lainnya yang digunakan Tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

"Kejaksaan Depok sudah mengambil sikap menahan tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa di persidangan. Pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan secepatnya. Yang pasti sebelum 20 hari," pungkasnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal