LampuHijau.co.id - Polres Jakarta Selatan bergerak cepat. Setelah memeriksa saksi-saksi kasus dugaan penculikan dan penyekapan, penyidik langsung mengajukan permohonan pencekalan terhadap penyanyi Nindy Ayunda.
"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/7/2022).
Senin (5/7) kemarin, penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Baca juga : Kapolres Jaksel Pastikan Kasus Penyekapan yang Melibatkan Nindy Ayunda Diusut Tuntas
Saksi-saksi yang dimintai keterangannya adalah Sulaiman yang merupakan korban penyekapan dan Rini Diana, istri Sulaiman yang melaporkan Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana pada tanggal 15 Februari 2021 dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan dengan korban Sulaiman. Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ
Sebelumnya Nindy Ayunda beberapa kali mangkir memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Budhi Herdi memastikan pihaknya akan menuntaskan penanganan kasus penculikan dan penyekapan.
Baca juga : Lesehan di ECO Park Tebet, Pemkot Jaksel Beberkan Sejumlah Program kepada Wartawan
Diketahui, dari keterangan Sulaiman, korbannya tidak hanya dirinya saja, melainkan ada satu orang lagi.
Fahmi Bachmid mengatakan, penyidik Polres Jakarta Selatan akan memanggil korban lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Korban yang ini akan dimintai keterangan juga oleh penyidik sebagai saksi," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum dari Sulaiman saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/7/2022).
Baca juga : Wujudkan Pemerintahan Bersih, Pemkot Jaksel Bikin Kanal Pengaduan Tindak Pidana Korupsi
Kata Fahmi lagi, korban tersebut melihat bagaimana Sulaiman dipukuli dan disiksa oleh orang-orang yang diduga adalah suruhannya Nindy Ayunda.
Namun Fahmi enggan menyebutkan identitas korban tersebut dan profesinya. "Nanti kalian tahu sendiri siapa korban satunya lagi ini," ucapnya.