Hak Cipta Lagu Lagi Syantik Resmi Dimenangkan Nagaswara, Tapi Gen Halilintar Belum Bayar Ganti Rugi

Jumat, 20 Mei 2022, 02:31 WIB
Life Style

LampuHijau.co.id - Perseteruan panjang terkait permasalahan hak cipta soal lagu 'Lagi Syantik' antara label musik Nagaswara Publisherindo dengan Gen Halilintar telah berakhir. Kasus tersebut dimenangkan oleh Nagaswara berdasarkan putusan PK atau peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). 

Putusan MA terkait hal cipta lagu yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah itu resmi keluar pada Desember 2021 lalu. Kepemilikan hak cipta lagu tersebut tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. 

Meskipun begitu, hingga saat ini pihak Gen Halilintar belum ada tanda-tanda untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Nagaswara. Padahal, denda tersebut sudah tercantum dalam putusan MA.

Baca juga : Diam-Diam Nindy Ayunda dan Mahendra Dito Sudah Nikah Siri?

Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksekusi atas putusan MA, namun masih belum keluar putusannya. Kendati demikian, Yosi meminta itikad baik Gen Halilintar untuk membayarkan kerugian yang dimaksud.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi  sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," ujar Yosh Mulyadi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5).

Lebih lanjut Yosi menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Gen Halilintar tidak memiliki itikad baik untuk segera membayar ganti rugi. Akan tetapi, Yosi tidak secara khusus meyebut upaya hukum dimaksud masuk dalam ranah hukum pidana atau perdata.

Baca juga : Dianggap Tajir, Rupanya Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Tak Mampu Bayar Sewa Private Jet

Sementara itu, Rahayu Kertawiguna selaku CEO Nagaswara mengatakan kemenangan terhadap Gen Halilintar merupakan berkah dari sebuah perjuangan panjang pihaknya selama ini. Rahayu juga tidak menyangka kalau kalau MA memberikan kemenangan terhadap Nagaswara atas lagu Lagi Syantik tersebut. 

"Saya juga nggak percaya kalau kita yang menang. Ini berkah kalau kita tidak pernah menyerah," kata Rahayu Kertawiguna

Gugatan yang dilakukan Nagaswara tidak semata-mata karena perkara uang, akan tetapi lebih kepada hak moral dari pencipta lagu Lagi Syantik. Sebagai label yang memperjuangkan hak cipta dan gencar memerangi pembajakan, Nagaswara pun ikut memperjuangkan hak cipta ini sebagai bentuk pembelaannya kepada pemilik hak cipta.

Baca juga : Nikita Mirzani Minta Polisi Jebloskan Mahendro Dito, Kekasih Nindy ke Bui

Kasus ini berawal dari Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik dengan lirik diubah dan kemudian diposting di YouTube. Video klipnya menampilkan personel Gen Halilintar dan kemudian dikombinasikan dengan video klip lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal