LampuHijau.co.id - Penyanyi Nindy Ayunda dipanggil Polres Jakarta Selatan. Namun belum diketahui untuk kepentingan apa atau kasus apa?
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopir artis tersebut pada 15 Februari lalu. Nindy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.
Informasi yang didapat, pelantun lagu Cinta Cuma Satu ini dipanggil oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Jaksel. Adapun surat panggilan terhadap Nindy itu yaitu bernomor B/3845/IV/2022/Reskrim J.S dan Nomor B/1846/IV/2022/Reskrim J.S.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda.
Baca juga : Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.036 Pasukan Gabungan
"Wah, saya belum mendapat laporannya. Nanti saya tanyakan," kata Budhi Herdi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (4/5/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Rini Diana, Fahmi Bachmid mendesak penyidik Polres Jaksel untuk bersikap tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Dia (Nindy Ayunda) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tapi kenapa tidak dijemput paksa," kata Fahmi saat dihubungi, Jumat (5/5/2022).
Fahmi pun meminta Kapolres Jaksel turun tangan langsung untuk memastikan proses hukum kasus penyekapan yang diduga melibatkan Nindy Ayunda ini dilakukan sebagaimana mestinya.
Baca juga : Dahana Bersama Polres Subang Gelar Vaksinasi Booster Terhadap Karyawan
"Kalau perlu Kapolda Metro Jaya turun langsung juga, karena seakan-akan orang ini (Nindy Ayunda) tidak tersentuh dengan hukum," pungkasnya.
Kompolnas angkat bicara
Beberapa waktu lalu, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mendesak Polres Jaksel secara berkala menginformasikan kepada Pelapor (Rini Diana) tentang progres penanganan kasus disertai informasi hambatan apa saja dalam penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda.
Selain itu, ia mengimbau Nindy Ayunda bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polres Jaksel. "Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki, Selasa (5/4) lalu.
Baca juga : Setiap Hari, Polres Purwakarta Buka Gerai Vaksinasi Covid-19
Kuasa hukum Rini Diana, Fahmi Bachmid menyatakan pihaknya sudah mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasaan terhadap proses penanganan kasus penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap suami klienya.
"Kami sudah mengadukan ketidakpuasaan terkait penanganan pelaporan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda," ungkap Fahmi.