LampuHijau.co.id - Desainer perhiasan Hans Virgoro baru-baru ini merespon balik laporan Angie Lie, seorang selebgram dan pedagang perhiasan, ke Polres Metro Jakarta Selatan karena pencemaran nama baik, terkait dugaan penipuan kadar emas perhiasan dan pemalsuan sertifikat perhiasan.
Setelah mengetahui Hans Virgoro melaporkan balik dirinya atas pencemaran nama baik, Angie Lie pun angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Selebgram bernama lengkap Reygina Angie Wulandari ini menyebut dirinyalah yang justru dirugikan oleh Hans Virgoro terkait kasus tersebut.
Baca juga : PERHUMAS Ikut Sukseskan Pertemuan G20 Melalui Indonesia Bicara Baik
Menurut Angie Lie, ia telah dirugikan oleh Hans Virgoro. Kerjasama bisnis perhiasan antara kedua pihak tak berjalan mulus. Angie Lie menilai Hans patut diduga kuat telah melakukan penipuan soal kadar emas, dari perhiasan yang didistribusikan ke tokonya.
Terkait pelaporan balik Hans Virgoro tersebut, Sendi Sanjaya selaku Kuasa Hukum Angie Lie, dalam jumpa pers dengan awak media, Selasa (12/4/22), di bilangan Tanjung Duren Jakarta Barat, mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sudah berjalan untuk membuktikan kebenaran terhadap kasus tersebut.
Baca juga : Polda Jatim Siapkan Ribuan Personel untuk Pengamanan Tahun Baru 2022
“Yang jelas, kita menghargai aja dulu proses hukum yang sudah berjalan. Kita sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya tujuannya untuk apa? Untuk membuktikan siapa benar dan siapa salah dalam kasus ini. Yang pasti kami sudah mempersiapkan bukti-bukti yang akurat, yang menurut saya sebagai kuasa hukum, itu bukti sudah sangat cukup. Terkait laporannya dia, ya kami hargai,” ujar Kuasa Hukum Angie Lie ini.
Menurut Sendi, setiap orang punya hak untuk melaporkan. “Tapi ya tinggal lagi kan pembuktiannya saja. Sepengetahuan saya terksit postingan di media sosial, kita sangat menjaga dan tidak pernah membunuh karakter seseorang karena kita sangat menghargai proses hukum yang ada. Jadi ya kita hargai aja laporannya, tinggal pembuktiannya aja nanti,” jelas Sendi.
Baca juga : Laporkan Gratifikasi, Dirut Pasar Jaya Terima Penghargaan dari KPK
sementara itu Terkait laporan Hans Virgoro kepada kliennya, Sendi Sanjaya menyebut, pihaknya tetap menghargai namun harus punya bukti yang kuat
“Kami menghimbau dan menegaskan kepada yang bersangkutan, hati-hati. Kalau sampai nanti tidak terbukti, kami juga akan melakukan upaya hukum yang sama,” tegas Sendi.