LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) jakarta Selatan memvonis Lia Karyati, yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Lia akan bebas bulan Mei 2022 mendatang.
"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas, " kata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/4/2022).
Menurut Fahmi, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan babbysitter di Indonesia.
"Dia disuruh menjaga anaknya Nindy. Diperintahkan bagaimana caranya pun anaknya Nindy mau makan, mau tidur siang, begitu dia menjalankan tugas dan perintah tersebut kok diperkarakan, " ucapnya.
"Kalau semua majikan berperilaku seperti Nindy, ini artinya ancaman bagi seluruh ART dan babbysitter di Indonesia," ujarnya menambahkan.
Mengenai vonis majelis hakim tersebut, Fahmi menyatakan pihaknya masinf pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak. "Masih pikir-pikir. Kami punya waktu tujuh hari, " tuturnya.
Dia pun menyinggung kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan Lia Karyati dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya. Ditegaskan, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara ayah kandung D, Askara Parasady Harsono atas permintaan Nindy Ayunda.
"Jadi, sebelum perkara ini bergulir sudah ada perdamaian, dan Nindy sendiri yang meminta Askara melakukan itu. Aneh kan kalau dia mempermasalahkan lagi, " tuturnya.
Fahmi pun mengatakan kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan Lia Karyati, karena kliennya tersebut adalah saksi kunci kasus penyekapan dengan pelakunya adalah Nindy Ayunda dan sudah dilaporkan ke Polres Jaksel. "Nindy mau membungkam Lia, " tukasnya.
Baca juga : Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar
Kasus lainnya yang berusaha ditutup-tutupi Nindy adalah dugaan perselingkuhannya dengan seorang pria yang sekarang ini adalah kekasihnya.