Nindy Ayunda Tidak Bisa Menunjukkan Rekaman CCTV Asli di Persidangan Bukti Penganiayaan Anaknya

Jumat, 8 April 2022, 11:03 WIB
Life Style

LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati, mantan babysitter, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Kuasa hukum terdakwa membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kuasa hukumnya, Ibnu Hardiman, Lia Karyati mengatakan, sampai saat ini CCTV asli dari peristiwa dugaan penganiayaan anak Nindy belum diputar di persidangan.

Baca juga : PAN Subang Akan Usulkan Popon Supriatin Sebagai Pengganti Tatang Kusnandar

 “Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan hanya bersandar pada adanya rekaman CCTV yang ada di dalam kamar anak korban, yang mana rekaman CCTV tersebut sampai hari ini tidak pernah diperlihatkan, diputar dan ditunjukkan dalam persidangan,” kata Ibnu.

Selama ini, lanjut Ibnu, JPU hanya memutar rekaman video yang diambil dari rekaman CCTV sebagai bukti dalam perkara.

Baca juga : Amankan Aset DKI, Inggard Sidak Bangunan Bermasalah di Muara Angke

“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh JPU yang tidak menghadirkan, memutarkan, memperlihatkan isi rekaman CCTV adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ibnu pun meminta majelis hakim menyatakan kliennya bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Baca juga : Safari Politik PKS Upaya Membangun Komunikasi demi Kepentingan Bangsa dan Negara

 “Sangat beralasan menurut hukum agar majelis hakim yang mulia menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan Alternatif Pertama JPU dan Surat Tuntutan JPU,” terang Ibnu.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal