LampuHijau.co.id - Sidang perkara kekerasan terhadap anaknya Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Haryati, eks babby sitter anaknya, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Dalam kesaksiannya, Askara Parasady Harsono mengatakan, Nindy Ayunda pernah meminta agar terdakwa kembali bekerja sebagai babby sitter setelah dikeluarkan tiga bulan sebelumnya.
"Dia (Nindy Ayunda) bilang ke saya minta terdakwa disuruh bekerja lagi, padahal Lia sudah kerja di tempat lain. Kalau keluar dari tempatnya bekerja harus bayar sekitar Rp700.000 sampai Rp800.000," kata Askara di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Baca juga : Banyak Pungli, Pedagang Minta Pemkot Tangerang Segera Ambil Alih Pasar Lama
Akhirnya, Nindy dan Askara bersepakat untuk membayar denda agar Lia dapat bekerja kembali.
Askara mengungkapkan alasan dirinya dan Nindy meminta Lia bekerja kembali karena anak-anaknya tergolong introvet dan tidak mudah dekat dengan orang yang belum dikenalnya.
Askara menegaskan, pasca kejadian dugaan kekerasan yang dialami anak keduanya, Lia berperilaku lebih baik.
Baca juga : Pemerhati Pangan Nilai Keberadaan Bapanas Tidak Efektif, Kembalikan BKP ke Kementan
"Karena sebelum bekerja kembali kami sudah mengingatkan terdakwa untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yang terdahulu," tuturnya.
Askara pun menegaskan, dirinya dan Nindy dengan Lia telah berdamai, tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
"Makanya saya heran kok dilanjutkan sampai di persidangan, padahal sudah ada perdamaian. Kalau enggak ada perdamaian, kenapa tidak dipermasalahan waktu itu. Ini yang harus ditanyakan ke pihak sana (Nindy Ayunda)," pungkasnya.