Merampok Ruko, Tiga Pelaku Mengaku Anggota Polres Subang Diringkus Polisi

Kamis, 16 September 2021, 13:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap tiga pelaku perampokan terhadap penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dengan mengaku anggota Polres Subang.

Ketiganya adalah ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu, ditangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB. Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota Polres Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mereka membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk ke dalam mobil. Korban akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga : Catut Nama Baim Wong, 10 Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang dijual di ruko tersebut," ungkap Kapolres saat berada di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Kamis (16/09/2021).

Menurut Kapolres, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan, lantaran dari salah satu pelaku berpura-pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian di perjalanan, para pelaku meminta uang tebusan Rp1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ujarnya.

Baca juga : Jurnalis Diminta Lapor Bila Temukan Personel Polres Subang yang Keliru

Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021," imbuhnya.

Dua pelaku, lanjutnya, diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Baca juga : Klinik Bhayangkara Polres Subang Tertinggi Gelar Vaksinasi Covid-19

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta. Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka," ujarnya.

Sedangkan para tersangka yang merupakan residivis, akan kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal