Otaki Penggelapan 40 Mobil Rental, Janda Cantik & 4 Anak Buahnya Diciduk

Rabu, 15 September 2021, 22:07 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Lima pelaku komplotan pengelapan mobil rental sebanyak 40 unit di wilayah Depok, Bekasi, Jakarta dan Kerawang berhasil dibekuk jajaran satuan reskrim (Satreskrim) Mapolres Metro Depok.

"Jajaran Satreskrim Mapolres Metro Depok berhasil meringkus lima orang komplotan pengelapan atau pencurian mobil rental yang diotaki DD seorang janda, warga Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Siregar dan Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yongen, Rabu (15/9/2021).

Pengungkapan pelaku komplotan pencurian atau pengelapan mobil rental setelah salah satu korban pemilik kendaraan mobil yaitu T, warga Depok yang mengaku mobil jenis Innova disewa oleh DD tapi tidak pernah kembali. Kemudian dia melapor ke Polres Metro Depok.

Baca juga : Jauh dari Keluarga, Penjaga Tempat Ibadah Cabuli 13 Anak di Bawah Umur

Tim Resmob dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yongen langsung melacak keberadaan DD selalu penyewa dan berhasil meringkus di kawasan Cimanggis.

Setelah DD berhasil diamankan kemudian dikembangkan lagi dan berhasil meringkus empat kaki tangan lainnya yaitu Angga, Bambang, Nemit dan Nasep.

Menurut dia, aksi mereka dilakukan secara bergrilya dengan menyewa mobil rental di beberapa wilayah Depok, Jakarta, Bekasi dan Kerawang. "Setelah berhasil menyewa kendaraan tersebut tidak dikembalikan ke pemilik dan dijual ke orang lain tanpa surat BPKB," ujarnya.

Baca juga : 2 ABG Pelaku Tawuran Bayaran yang Tewaskan Lawannya Diciduk

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan ternyata kelima komplotan tersebut beraksi sejak bulan Juli 2021 lalu dan telah berhasil mengelapkan sekitar 40 unit mobil berbagai merk.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yongen, mobil hasil curian dijual murah dan cepat kepada orang lain dengan kisaran harga mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 juta/unit hanya menggunakan STNK mobil saja sedangkan harga pasaran normal per unit mobil Rp 200 juta.

Dari hasil penangkapan ada 31 unit dari 40 unit mobil yang telah diamankan Polres Metro Depok. Dan melihat harga jual yang murah tidak tertutup kemungkinan pembelinya ikut terseret sebagai penadah.

Baca juga : Berdalih Latih Pernapasan, Marbot Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

"Sampai saat ini terus mendalami kasus tersebut dan berharap masyarakat nyang membeli kendaraan curian tersebut dikembalikan karena sampai manapun akan kami kejar,” tuturnya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal