LampuHijau.co.id - Adam Ibrahim (44 tahun) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus penyebaran informasi hoak babi ngepet atau babi jadi-jadian di Pengadilan Negeri Depok secara daring, Selasa (14/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Alfa Dera dalam pembacaan dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Adam memberitakan kabar palsu tentang babi ngepet atau babi jadi-jadian berita tersebut hanya karangan yang dibuat- buat saja.
Baca juga : PN Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus 267 Kg Sabu
Untuk menyakinkan kabar hoax yang dibuatnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa membeli babi warna hitam secara online di media sosial Facebook gruop ( Pasmor) seharga Rp 500 ribu.
"Transaksi dilakukan secara COD ( Cash On Delivery) di daerah Cianjur dengan membeli babi hutan warna hitam seharga Rp 500 ribu," kata JPU.
Baca juga : Pemkab Subang Beri Kadeudeuh Atlet yang akan Berlaga di PON Papua
Akibat pemberitaaan tersebut, lanjut JPU hingga membuat masyarakat resah dan membuat masyarakat percaya bahwa babi ngepet benar adanya terdakwa dijatuhkan hukuman pasal 14 ayat 2 nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, Hakim Ketua Iqbal Hutabarat meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan tiga orang saksi dari lima orang dan membawa terdakwa juga dalam ruang persidangan.
Baca juga : Ini Tipu Modus Baru, Pasang Papan IMB Palsu biar Seperti Benar
"Dalam persidangan besok saudara terdakwa dan juga para saksi dihadirkan dua sampai tiga orang dari lima orang yang ada dapat dihadirkan pada saat persidangan lanjutan dalam agenda keterangan saksi pada Senin (20/9/2021)," katanya di ruangan Cakra 1 PN Depok. (HEN)