Modus Beri Bantuan, Pencuri Emas Ditangkap Polres Majalengka

Jumat, 10 September 2021, 20:31 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pencuri perhiasan ditangkap polisi saat menginap di Kamar No. 301 Rangga Inn, di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 100, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Rabu (08/09/2021) pukul 23.32 WIB.

Adalah DRO, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang ditangkap polisi. DRO ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka karena mencuri emas seberat 13 gram.

DRO beraksi di rumah milik Sukini (59), yang terletak di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada 30 Juli 2021.

Baca juga : Waduh, Bobol Nih... Pabrik Narkoba di Karawaci Digrebek Polres Jakbar

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono mengatakan, saat beraksi pelaku berjumlah dua orang.

"Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan yang mana mengaku dari Kecamatan Jatitujuh," ucapnya, Jumat (10/09/2021).

Selanjutnya, kata Kapolres, para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah. Satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban difoto di kamar belakang.

Baca juga : Bikin dan Jual Surat Tes Swab Antigen Palsu, Cowok 23 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Pelaku lainnya, lanjutnya, menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar. "Pelaku mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya," ucapnya.

Setelah berhasil, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa. Korban sadar san lapor polisi. Akhirnya melakukan penyelidikan kasus itu.

Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka IPTU Kenedy mengungkapkan, satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan DRO, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga : Pelaku Penipuan Modus Kredit Tanpa Agunan Diamankan Polisi, Hati-hati Ya

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. Sementara tersangka DRO dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, dan sudah ditahan di Rutan Polsek Jatitujuh. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal