Satreskrim Polresta Cirebon Tangkap Perampok yang Bunuh Guru Ngaji

Rabu, 8 September 2021, 20:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus tersebut diketahui, tersangka nekat mengakhiri hidup korbannya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, tersangka SR (35) merupakan warga Kabupaten Cirebon. Aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka terbukti mengakhiri hidup korbannya. Korban merupakan warga Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/9/2021).

Baca juga : Linda Desak Polisi Tangkap Sponsor dan Perusahaan Penyalur PMI Ilegal

Ia mengatakan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban yang berada di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. SR masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian menggasak sejumlah barang berharga.

Namun, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban.  Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban. Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi, sehingga langsung berteriak minta tolong.

"Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas," ucapnya.

Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Indramayu

Menurutnya, tersangka yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, SR menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

Bahkan, tersangka juga memegangkan gayung ke tangan korban, untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya, tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

"Tujuan utama tersangka adalab mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok, sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga : Ketum PPP: Demokrasi Tanpa Kesejahteraan, Demokrasi yang Gagal

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound system, pakaian korban, gayung, dan lainnya.  Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ternyata SR telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.

"Korban merupakan guru ngaji, sementara tersangka adalah tetangganya. Jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal