LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap KSN (21) di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Pria berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena diduga membunuh penghuni kos.
Adalah Rahayu (24), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang menjadi korban pembunuhan KSN. KSN saat ditangkap sempat melawan, ia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Baca juga : Polres Kepulauan Seribu Pantau Prokes di Dermaga Keberangkatan
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif yang didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kasus ini terjadi di kamar kos, terletak di Jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (07/09/2021) jam 16.30 WIB.
"Penghuni kos tersebut diduga meninggal dunia akibat kekerasan dan barang-barang milik korban dibawa oleh pelaku," ucap Kapolres di Mapolres Indramayu, Rabu (08/09/2021).
Baca juga : Satreskrim Polres Indramayu Ringkus Napi yang Kabur dari Lapas Indramayu

Satreskrim Polres Indramayu, lanjutnya, melakukan penyelidikan dengan mencari informasi siapa orang yang terakhir kali menemui korban. "Setelah diketahui, petugas mencari KSN. Kurang dari 24 jam, anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan KSN di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang," ucap Kapolres.
Baca juga : Polres Subang Buru Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak
Namun, lanjut Kapolres, warga asal Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu tersebut, saat diamankan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. "Sehingga KSN dilakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak ke arah kaki dan berhasil dilumpuhkan. Setelah itu, KSN dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Dari keterangan KSN, lanjut Kapolres, mengaku nekat melakukan pembunuhan dipicu sakit hati lantaran ucapan korban. Sementara dari kejadian ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. KSN dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (MGN)