Nyolong Maning, Residivis Maling Motor Ditangkap Maning

Ilustrasi: JPNN
Kamis, 2 September 2021, 16:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Metro Cinere berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku SR (45 tahun) sempat buron usai mencuri motor milik warga di Jalan Usman Dehir RT01/10 Limo, Depok pada Kamis (15/7/2021).

Kapolsek Metro Cinere Kompol Tata Irawan mengatakan pelaku, SR berhasil ditangkap anggota Reskrim Tim 3 pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suripto di rumahnya daerah Meruyung Kecamatan Limo, Rabu (1/8/2021) malam.

"Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan diambil di rumahnya sekitar pukul. 22.00 WIB ketika sedang istirahat. Setelah itu langsung digelandang anggota ke Polsek Metro Cinere," katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto di Mapolsek Cinere, Kamis (2/9/2021).

Baca juga : Akan Pindah Tugas, AKBP Aries dan Taliwondo Pamitan ke Bupati Subang

Ia menuturkan pelaku SR kembali diamankan petugas lantaran sebelummya telah mencuri motor milik Immanuel (23 tahun) di pinggir Jalan Usman Dehir, RT 01/01, Kecamatan Limo.

"Korban baru sebentar memarkirkan motor tanpa melepas kunci motor dari stop kontak untuk belanja di toko kelontong. Tidak ada waktu lima menit motor sudah raib dicuri pelaku," katanya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Cinere Iptu Suripto mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor ini selama sebulan proses  penyelidikan dilakukan setelah mempelajari video tangkapan kamera CCTV dari toko kelontong.

Baca juga : Polisi Masih Kembangkan Pemasok Sabu Terkait Penangkapan AAB dan RA

"Aksi pencurian pelaku sempat terekam kamera cctv toko kelontong. Dalam waktu sebulan berhasil menangkap pelaku," ucapnya.

Iptu Suripto mengungkapkan motor curian Honda Beat hitam B 4483 DL, milik korban Immanuel sudah dijual pelaku kepada orang di daerah Pondok Cabe Tangerang Selatan.

"Motor curian tersebut dijual Rp 1,5 juta kepada seseorang di daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Uang hasil kejahatan penjualan habis dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Baca juga : Perkosa Nenek 60 Tahun, Cowok 24 Tahun Ditangkap Warga

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan SR, dikenakan Pasal 362 KUHP yaitu pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupaya surat-surat kepemilikan korban, rekaman cctv, dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian, Untuk motor korban masih dalam pencurian anggota di lapangan," katanya. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal