LampuHijau.co.id - Empat pelaku pemerasan terhadap sopir truk digulung polisi. Mereka ditangkap aparat Polsek Cilandak, Jakarta Selatan setelah melakukan aksi pemalakan sopir truk di jalan tol, Jumat (27/8/2021).
Para tersangka yakni Jaja Hadi Maulana Iskandar, 29, Ricky Yanuar, 32, Ichtiar Ridho alias Cipun, 31, dan Rizki Saputra alias Buluk, 30.
Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan pada Sabtu (10/7/2021). Saat itu, pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pemerasan kepada sopir truk yang sedang berhenti di pinggir jalan tol kawasan Lebak Bulus.
Baca juga : Mantan Sekuriti Pembunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng Diringkus Polisi
Truk pengangkut pasir itu berhenti karena kempes ban. "Di sini mereka beroperasi memalak sopir truk yang sedang menepi. Setelah itu mereka kemudian melanjutkan ke Tol Jagorawi. Lalu korbannya sopir truk melaporkannya ke anggota Patroli Polsek Cilandak," terang Agung.
Saat memalak sopir, tersangka membawa potongan besi. Karena ketakutan, korbannya memberikan uang Rp 40 ribu. Namun, tersangka juga mengambil barang milik korbannya kemudian pergi.
Selanjutnya, para tersangka mengarah ke Jl. TB Simatupang dan masuk kembali ke Tol mengarah Kampung Rambutan. "Para tersangka kembali melakukan pemalakan kepada sopir-sopir truk yang sedang menepi di bahu jalan hingga keluar Tol Cikeas, Bogor, Jabar," ujar dia.
Baca juga : Palsukan Surat Bebas Covid-19, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi
Saat dilakukan pengejaran, tiga tersangka berhasil ditangkap. Namun satu tersangka lainnya yakni Rizki Saputra alias Buluk selaku otak komplotan sempat kabur.
"Setelah kita amankan tiga pelaku, satu hari kemudian barulah kita cokok Rizki," kata Agung.
Agung menambahkan, keempat tersangka sudah melakukan aksinya lebih dari 10 kali. Diantaranya Tol Jakarta-Merak, dan Tol lingkar luar. Modusnya, para tersangka ini menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan kepada para sopir truk yang sedang menepi atau parkir di bahu jalan.
Baca juga : 2 Perampok dan Pemerkosa Terhadap Anak di Bekasi Digulung Polisi
Sebelumnya juga, komplotan pemerasan ini memetakan terhadap korbannya. Untuk hasilnya, kata dia, lebih kepada untuk kebutuhan sehari-hari, ekonomi. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Avanza warna putih B 1870 VKI, 2 HP, uang tunai Rp 40 ribu dan kartu e-money.
"Para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 9 tahun penjara," tutup Agung. (RBN)