LampuHijau.co.id - Pemuda asal Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu berinisial RI harus berurusan dengan polisi. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap polisi, karena diduga menyebar informasi bohong atau hoaks terkait vaksin. Hoaks terkait vaksin dilakukan pemuda tersebut melalui akun instagramnya, @ravie_isnandar.
RI ditangkap di kosan yang terletak di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat, 20 Agustus 2021, jam 00.30 WIB.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, penangkapan terhadap RI berawal pada Selasa, 10 Agusutus 2021 sekira jam 11.30 WIB, personelnya sedang melakukan kegiatan Patroli Siber.
Baca juga : Mau Ambil Paket, CR Diciduk Polisi (Isi Paketnya 64 Kg Ganja Tuh)
Kemudian, kata Kasat, melihat akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting *Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya.yang belum vaksin segera vaksin...@ninagustina1708@luckyhakimofficial*.
Dalam postingan tersebut, lanjutnya, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan *"VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA".
"Postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat," ucap Kasat, Minggu (22/08/2021).
Baca juga : Satreskrim Polres Subang Ciduk Pencuri Sepeda Motor saat Sembunyi di Ciasem
Mendapati hoaks itu, Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan, dan tidak lama kemudian mengamankan RI.
Dari RI diamankan barang bukti gawai. RI selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu guna dimintai keteranganya.
Dari keterangan RI, lanjutnya, membuat postingan itu, karena kecewa dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) penanganan Covid-19 yang diterapkan pemerintah.
Baca juga : Dipo Latief Kaget dan Bingung Rumahnya Digeruduk Polisi Malam-Malam
"Yang bersangkutan memposting postingan tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (MGN)