LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Metro Cinere berhasil menangkap pelaku pencurian kucing ras Persia. Kedua pelaku SJ (20 tahun) dan MA (18) yang merupakan kakak beradik mengaku mencuri kucing dengan alasan PPKM Level 4 pemasukan berkurang memenuhi kebutuhan hidup.
Kapolsek Metro Cinere, Kompol Tata Irawan mengungkapkan, tertangkapnya kakak beradik yang mencuri kucing berawal saat diketahui oleh korban Fairuz Ramdlan (30 tahun) mengetahui ada postingan dijual mirip kucingnya yang hilang di Facebook.
"Setelah hilang dicuri pelaku, korban dibantu anggota Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suripto langsung patroli cyber dan ada postingan kucing korban dijual seharga Rp 1,2 juta. Kucing tersebut diketahui milik korban ada tanda khusus di bagian wajah kucing tersebut," ujar Kompol Tata Irawan, Jumat (20/8/2021).
Ia mengungkapkan anggota bersama korban koordinasi mencoba untuk COD namun lantaran pelaku sudah mengetahui pencurian yang dilakukan viral mencoba bersikap baik.
Baca juga : Dua Tahun Berjuang Melawan Kanker Pankreas, Vialli Akhirnya Dinyatakan Sembuh
"Setelah tahu perbuatan pelaku viral terekam dalam vidio CCTV di Instagram Depok 24 Jam, dan mengetahui yang memesan kucing korban langsung berubah menjadi baik mencoba ingin dibalikan lagi kepada korban," katanya.
Namun inisiatif baik para pelaku tersebut, lanjut Kompol Tata, sudah tidak dapat ditolelir lagi. Lantaran awalnya pelaku ada niat jahat dengan bermaksud mencuri kucing yang ditangkap di pinggir jalan setelah itu dijual melalui media sosial.
"Telapak tangan kanan pelaku SJ terluka akibat digigit dan dicakar kucing sewaktu diambil dari pinggir jalan. Akibat dari gigitan kucing tersebut pelaku sempat meriang dan kini setelah diobat mulai berangsur membaik dan sudah tidak bengkak lagi," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Cinere Iptu Suripto menambahkan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah vidio rekaman CCTV detik-detik pelaku mencuri kucing korban yang sedang main di depan rumah viral.
Baca juga : Gegara Ejek-ejekan di Medsos, Bocah 17 Tahun Bacok Abang-abangan
"Malam hari saat kejadian korban melaporkan ke Polsek Cinere. Setelah BAP korban, tim bergerak dan kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya daerah Cipayung Kota Depok," ujarnya.
Barang bukti kucing jantan ras Persia milik korban yang dicuri ditaksir mencapai Rp 15 juta sangat nurut dengan korban jika selain korban kucing tersebut akan bertindak agresif bahkan bisa melukai.
"Tangan kanan pelaku sempat digigit dan dicakar sama kucing korban hingga bengkak. Namun setelah diobati sudah baikan," katanya.
Ia menuturkan alasan pelaku baru sekali berbuat kejahatan. "Sehari-hari para pelaku ini bekerja di perusahaan roti. Karena PPKM Level 4 ini pemasukan berkurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga ada kesempatan pelaku pun mencuri kucing,
Baca juga : Polres Subang Buru Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku kakak beradik ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Saksi yang sudah kita minta keterangan sudah tiga termasuk korban," katanya. (HEN)