Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Penyelundupan 18,7 Kg Sabu Asal Sumatera

Senin, 16 Agustus 2021, 17:06 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera seberat 18,7 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18,7 Kilogram (Kg) sabu asal Sumatra tersebut didapatkan dari tangan MT di daerah Bengkulu.

"Didapatkan dari dalam koper tersangka MT. Dia menyamar sebagai tamu hotel di Bengkulu, tim menyamar dan mengamankan tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin 16 Agustus 2021.

Baca juga : Polresta Malang Kota Gelar Vaksinasi untuk Aremania dan Penyandang Disabilitas

Narkotika jaringan Sumatra tersebut rencananya akan disebarkan ke kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya termasuk Kota Tangerang. Adapun awal mula pengungkapannya saat Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengangkap seorang kurir sabu seberat 800 gram yang kemudian dikembangkan.

Menurut Yusri, semua barang haram tersebut didapatkan dari Sumatra melalui Bengkulu yang harusnya diantarkan MT beberapa waktu lalu ke Jabodetabek.

"Dua gram ini bisa rusak generasi muda kita, bisa ratusan ribu pemuda kita bisa dirusak. Kalau dirupiahkan sekitar satu kilogram sekitar Rp1,3 miliar, total semua bisa capai Rp20 miliar lebih," ungkap Yusri.

Baca juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku Penggelapan Hingga Rp 1,25 Miliar

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo menambahkan jaringan ini dikendalikan oleh napi. "Jaringan dikendalikan oleh KA (DPO) yang disinyalir berada di dalam lapas dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas," jelasnya.

Sementara tersangka MT ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 200 Juta rupiah oleh KA apabila dia berhasil mengantar sabu tersebut ke Jakarta.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal