LampuHijau.co.id - Merry Anastasi (30) dokter tersangka pembakaran bengkel yang menewaskan 3 orang dijerat pasal pembunuhan berencana oleh polisi.
Dalam keterangannya terkuak, Merry nekad melakukan aksi pembakaran karena dia sakit hati setelah dia hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
"Motif pelaku adalah ada hubungan asmara dengan korban (Leo). Pelaku adalah seorang dokter dan pacarnya adalah salah satu korban. Mereka biasa pacaran kemudian semakin jauh kemudian terjadilah hamil karena ditemukan alat bukti hamil. Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku nekad karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka. Awalnya pelaku melakukan aksi itu untuk memberikan shock terapi kepada korban. Namun demikian perbuatan tersebut mengakibatkan lebih fatal. Terjadi kebakaran yang hebat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," beber Kapolrestro Tangerang Kota Komberls Deonijiu De Fatima.
Awal mula kejadian disampaikan Kapolres bermula saat Leo membeberkan cerita kalau pacarnya MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.
Baca juga : Dokter (Cewek) Jadi TSK Dugaan Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang
Leo saat itu bercerita kepada saksi bernama Nando dan tak lama setelahnya terdengar suara ledakan dari lantai bawah yang merupakan sebuah bengkel. "Selanjutnya para saksi korban (Nando) dan korban (Leo) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri. Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lima liter bensin di dalam mobil milik MA. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono menambahkan, ditemukan lima liter bensin yang disimpan dalam lima kantong di dalam mobil MA. "Jadi mobilnya itu Mitsubishi Expander milik MA didapatkan lima kantong plastik isi bensin," jelas Zazali saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Dari penyelidikan di lapangan, MA diketahui sempat membeli sembilan liter bensin yang dibungkus dalam plastik. Namun, dugaan sementara hanya empat liter yang digunakan untuk membakar bengkel tersebut.
"Informasinya dari tukang bensin deket kejadian perkara itu dia (MA) beli 10 liter tapi hanya ada sembilan liter. Nah diduga itu empat liter yang digunakan," jelas Zazali.
Baca juga : Pembakaran Bengkel yang Tewaskan 3 Orang, Diduga Pelaku Pacar Salah Satu Korban
MA (30) tersangka kebakaran maut di Kota Tangerang mendapatkan perlakuan khusus dari pihak penyidik Polres Metro Tangerang. Sebab, walau pun sudah merenggut tiga nyawa sekaligus, MA seorang dokter muda itu tengah tujuh minggu mengandung.
MA ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka sendiri diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orang tua, dan satu anaknya bernama Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, MA yang sudah ditahan itu dipastikan akan mendapatkan penanganan khusus karena sedang hamil muda.
"Ya betul sekali, untuk tersangka (MA) ini akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (13/8/2021).
Baca juga : Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Juwana Dituntut Hukuman Mati
Saat dihadirkan di depan awak media, MA pun tampak tertunduk malu sambil beberapa kali batuk disertai bersin. Tak jarang ia ingin muntah saat konferensi pers sambil memegangi minyak kayu putih dan handuk kecil.
Deonijiu meneruskan, ternyata MA sedang hamil muda saat melancarkan aksinya. "Tersangka ini sedang hamil tujuh minggu, untuk saat ini ditangani dengan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk hasil tes kejiwaan baru akan keluar 14 hari lagi.
Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung. Atas perbuatannya dokter muda itu dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya mati atau 20 tahun penjara minimal. (WAH)