LampuHijau.co.id - Anggota Reskrim Polsek Metro Sawangan berhasil menangkap pelaku pencurian dum truk atau truk jungkit toko bangunan bernama Heri (38 tahun) di Padang, Sumatera Barat. Motif pelaku ingin mencari keuntungan dan mau pulang kampung.
Kanit Reskrim Polsek Metro Sawangan Iptu Hakim Dalimunthe mengatakan, kejadian pencurian berlangsung pada 31 Juli. Sedangkan, pelakunya merupakan dua orang pegawai di toko bangunan di Bojong Sari, Depok.
“Jadi diketahui pada 31 Juli lalu korban melaporkan kejadian kehilangan sejumlah barang di toko. Kita bergerak melakukan penyelidikan,” kata Hakim, Selasa (10/8/2021).
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, diketahui pencuri merupakan pegawai di toko yang sudah setahun dipercaya korban bekerja toko miliknya. Mereka membawa kabur sebagian besar barang berharga di dalam toko pada saat kejadian, termasuk juga Dum Truk atau truk Jungkit yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Jadi korban tahu tidak ada motor, mobil truk, TV sama uang miliknya,” kata dia. Sebelum kejadian sambung dia, korban meminta dua orang karyawannya melakukan pekerjaan rutin untuk mengambil batu.
Karena itu, setelah kejadian, korban mencoba untuk menghubungi dua orang pegawainya itu. “Dua orang itu tidak bisa dihubungi dan korban langsung memeriksa kamera pengawas. Di sana terlihat pelaku mengambil barang berharga korban,” katanya.
Baca juga : Karutan Depok Ditahan Polres Jakbar, Diduga Terlibat Narkoba
Pengejaran dilakukan dan diketahui tersangka sudah berada di Kawasan Padang. Di sana Polsek Metro Sawangan berkordinasi dengan Polres Padang untuk memancing pelaku. “Pada 3 Agustus anggota Polres Padang memancing pelaku dengan cara mencoba membeli mobil,” ucapnya.
Setelah diamankan, Polisi hanya berhasil mendapati barang bukti motor dan mobil truk. Sedangkan, barang lainnya, seperti televisi dan uang tunai sudah berhasil dijual oleh tersangka.
Kepada Polisi, Tersangka Heri mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian dia telah mencari pembeli. Hakim menyebutkan, motif tersangka ingin mencari keuntungan karena yang bersangkutan ingin pulang kampung.
Baca juga : Janjian di IG, 8 Siswi SMP Gelut di Lapangan Tanah Merah
“Dia ambil untuk dijual karena sudah ada pembelinya di sana, sudah dipersiapkan. Korban merugi sampai Rp220 juta karena kejadian itu,” jelas dia.
Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Tersangka dan barang bukti sudah ada di Polsek, kita sedang melakukan pengejaran ke tersangka lain,” katanya. (HEN)