LampuHijau.co.id - Perkelahian delapan remaja putri saling pukul dengan tangan kosong yang viral di media sosial ternyata terjadi di daerah tanah merah, Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Mereka pelajar SMP di Tonjong (Kabupaten Bogor) janjian dengan SMP Pancoranmas (Depok) melalui media sosial Instagram (IG) untuk berantem di hari yang ditentukan.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Supriyadi mengatakan, motif di balik perkelahian itu dipicu dendam antar sekolah. Belakangan diketahui, para pelaku ternyata masih duduk dibangku SMP.
Baca juga : Jajakan PSK Lewat Aplikasi WA, Dua Muncikari Ditangkap di Lampu Merah
“Dari dulu itu dendam antar sekolah. Nah dari dulu di daerah Bojong Gede dan Panmas (Pancoran Mas) itu perkelahian antar pelajar hampir sering terjadi,” katanya, Jumat (6/8/202).
Dari hasil penelusuran tim bersama Polsek Bojong Gede, kata Supriyadi, ditemukan sejumlah fakta, di antaranya adalah peristiwa itu terjadi sekira pukul 16:00 WIB pada 2 Agustus 2021.
“Itu berawal dari para alumni lulusan sekolah SMP di Tonjong, terus SMP di Pancoran Mas. Mereka komunikasi lewat IG, intinya mau berantem di hari yang ditentukan itu di daerah tanah merah yang ada di Rawa Panjang,” jelasnya.
Baca juga : Rebutan Cowok, 8 Siswi SMK Depok Tawuran di Lapangan
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bojong Gede, akhirnya diambil suatu pertemuan antara tiga sekolah yang siswinya terlibat dalam video viral tersebut.
Pertemuan itu dihadiri kepala sekolah, dan rata rata mereka memang mengenali siswinya. “Akhirnya oleh kepala sekolah diambil tindakan akan memberikan tindakan tegas pada mereka yang ada di video yang viral itu. Terkait tindakannya berupa teguran atau apa, nanti itu pihak sekolah yang menentukan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran diketahui, lokasi perkelahian itu berada di wilayah Rawa Panjang, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. “Tapi wilayah hukumnya masuk Polres Metro Depok,” tuturnya.
Baca juga : Mantan Anggota Polri Ajak Polisi Gadungan Merampok Rumah
Ketika disinggung apakah ada ranah pidana dalam kasus ini, menurut Supriyadi itu bisa berlanjut jika ada korban yang melapor. “Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan lapor. Ini yang masih kami cari penyebarnya,” katanya. (HEN)