Setelah Dicekoki Miras, Siswi SMP asal Panyingkiran Diperkosa Tiga Laki-laki

Rabu, 4 Agustus 2021, 18:42 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang siswi sebuah sekolah menengah pertama (SMP), asal Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, sebut saja namanya Cinta diperkosa tiga laki-laki setelah dicekoki minuman keras (miras).

Tiga laki-laki yang diduga memperkosa remaja berusia 15 tahun tersebut adalah RF (16), SH (20), dan MK (27). Mereka merupakan warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Mereka kini sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejadnya.

 Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana menjelaskan, kejadian tragis menimpa korban di sebuah kamar kos terletak di Jalan Pemuda Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu, 28 Juli 2021, malam.

Baca juga : Rebutan Cowok, 8 Siswi SMK Depok Tawuran di Lapangan

Awalnya, kata Kasat, korban dibawa RF. RF mengajak korban ke temannya, SH dan MK di Desa Jatiragatimur. Setelah itu, korban diajak ke sebuah warung di Jembatan Cihaliwung untuk beli miras.

"Korban diberikan minuman keras oleh pelaku hingga korban setengah sadar. Korban diajak ke kamar kos, di kamar kos, korban disetubuhi secara bergantian," ucapnya di Mapolres Majalengka, Rabu (04/08/2021).

Persetubuhan itu, kata Kasat, pertama dilakukan RF, yang kedua SH, dan terakhir MK. Setelah puas, mereka meninggalkan korban begitu saja.

Baca juga : Mabuk Miras, Kades dan Warga Majalengka Keroyok Cowok Tasik

Korban sadar dan pulang ke rumah. Begitu di rumah, lanjut Kasat, korban cerita kepada keluarganya. Keluarga korban meminta bantuan perangkat desa untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa korban.

"Para pelaku dikumpulkan di Balai Desa Bonang, karena situasi agak memanas akhirnya dibantu Kanit Reskrim Panyingkiran dan Unit PPA, para pelaku dibawa ke Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.

Kasat menyampaikan saat dimintai keterangan, mereka mengakui aksi bejadnya. Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu buah bantal warna biru putih, dan satu sprey warna biru putih. "Ketiganya dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal