Jajakan PSK Lewat Aplikasi WA, Dua Muncikari Ditangkap di Lampu Merah

Rabu, 4 Agustus 2021, 18:24 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Dua muncikari yang menjajakan pekerja seks komersil (PSK) secara online melalui media sosial (medsos) jenis WhatsApp (WA), ditangkap di Lampu Merah Tonjong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Adalah AL alias Alexa Go (29), warga Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka; dan SR alias Sindy (30), warga Desa Cipicung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, dua muncikari tersebut. Mereka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan menyediakan prostitusi.

Baca juga : Percepat Vaksinasi Anak, Disdik DKI Sasar Pelajar di Jakbar

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana menjelaskan, kejadian berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya prostitusi online di Kamar Nomor 120 Hotel Garden Majalengka, Jawa Barat. Dapat informasi, lanjut Kasat, petugas melakukan penyelidikan di kamar hotel terletak di Jalan Raya KH Abdul Halim No 01, Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, tersebut.

"Di dalam kamar nomor 120, ditemukan seorang laki-laki dan perempuan dalam keadaan telanjang telah melakukan hubungan badan," ucapnya di Mapolres Majalengka, Rabu (04/08/2021).

Baca juga : Peras Warga yang Sedang Renovasi Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

Keduanya kemudian dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa perempuan itu ditawarkan oleh AL dan SR. Mereka sudah meninggalkan hotel memakai mobil Toyota Agya warna silver.

"Dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan AL dan SR di sekitar Lampu Merah Tonjong. Mereka menawarkan DK ke laki-laki hidung belang dengan tarif Rp4 juta sekali kencan," ujarnya.

Baca juga : Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Jatim Akan Bangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba

Dari uang sebanyak itu, lanjut Kasat, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen sebagai komisi. Para tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Majalengka. Keduanya kini dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal