LampuHijau.co.id - Handphone (hp) bukan hanya untuk berkomunikasi, tapi bisa juga untuk menyimpan beragam file. Salah satunya video. Namun hati-hati jika Anda memiliki file video porno di ponsel. Terlebih ketika hendak pergi ke luar negeri.
Ya, seorang pria Indonesia ditangkap di Bandara Internasional Perth, Australia pada Minggu (12/5/2019). Sebab petugas setempat menemukan konten pornografi anak di telepon genggamnya. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap setelah ia dihentikan untuk pemeriksaan bagasi sebelum penerbangannya ke Bali, Indonesia, kata pasukan Perbatasan Australia (ABF) mengutip Channel News Asia, Senin (13/5/2019).
Baca juga : Ajakan Nikah Ditolak Pacar, Cowok Riau Terjun Bebas dari PGC
"Selama pemeriksaan ponselnya, petugas diduga menemukan tiga video yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lagi yang menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikkan," kata ABF.
Pria itu didakwa di Pengadilan Magistrasi Perth. Dia telah dibebaskan dengan jaminan bersyarat dan akan kembali ke pengadilan pada 24 Mei. Hukuman maksimum untuk impor atau ekspor bahan eksploitasi anak di Australia adalah hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Aud 525.000 atau setara Rp5 miliar.
Baca juga : Gantung Diri di Pohon, WN Iran Bikin Heboh Bandara Soetta
“Menangani eksploitasi anak merupakan prioritas operasional bagi ABF, sebagai bagian dari perannya dalam melindungi perbatasan dari individu yang dapat menimbulkan ancaman bagi masyarakat," kata Komandan Regional ABF untuk Australia Barat Rod O'Donnell.
"Petugas ABF memiliki kekuatan yang signifikan untuk mencari ponsel dan perangkat elektronik para pelancong internasional, dan mereka menggunakan kekuatan itu di bandara di seluruh negeri setiap hari," ujarnya.
Baca juga : Baru Niat Ngebegal, Cowok Ini Udah Ketangkep Duluan
"Pengunjung juga perlu menyadari bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia," tandasnya. (LHTJ)