Curi Ponsel Teman, Pelajar Ini Masuk Penjara

Pelajar pencuri ponsel dan barang bukti. (Sumber: Polsek Cisoka).
Rabu, 27 Maret 2019, 15:39 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelajar 17 tahun berinisial AFP ini harus mendekam di sel tahanan. Warga Kecamatan Cisoka Tangerang ini ditangkap polisi lantaran kepergok mencuri ponsel di rumah W, temannya.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti menuturkan, kasus ini terkuak dari kecurigaan teman pelaku yang resah karena ketika pelaku bertandang beberapa kali terjadi kehilangan telepon seluler. Kasus pencurian HP terakhir terjadi pada Kamis (21/3/2019), di Perum Bukit Gading Cisoka, Blok E6, RT 04/05, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Baca juga : Kena Jebatan Betmen Mucikari Prostitusi Online Diciduk di Apartemen Sunter Park View

"Tersangka beraksi saat temannya berinisial W sedang tertidur, kemudian melihat ada handphone sedang dicas di ruang tamu. Tanpa pikir panjang, tersangka mencurinya," ujar Kapolsek.

Aksi pelaku ketika itu diketahui oleh nenek korban, yang segera membangunkan cucunya yang tertidur. "Korban kemudian mencari tersangka ke rumahnya, namun ternyata tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cisoka," tambahnya.

Baca juga : Lapor ke Polsek & Kelurahan Dicueki, Warga Jalan Kartini Geruduk Pos RW

Keesokan harinya, tersangka pun dibekuk petugas. Saat diamankan, ternyata ponsel korban telah dijual untuk dibelanjakan ponsel merek lain dengan harga lebih murah. Sisa uang dari penjualan, kata Kapolsek, telah habis dihambur-hamburkan.

"Tersangka mengakui perbuatannya, korbannya adalah teman pelaku di rumah," ungkapnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal