LampuHijau.co.id - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap 14 pelaku tindak pidana dari empat kasus berbeda. Yakni, satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pengeroyokan.
Kasus curat, polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Cirebon, SR (31) dan DS (21). Mereka menggasak berbagai jenis rokok dari minimarket di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Para pelaku menjebol atap untuk masuk ke minimarket," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/7/2021).
Baca juga : Polresta Cirebon Ingatkan Pelaku Usaha agar Mematuhi Kebijakan PPKM Darurat
Mereka mengambil sejumlah barang berharga di minimarket tersebut. Aksi mereka baru diketahui pada Minggu (11/7/2021) kira-kira pukul 06.30 WIB saat minimarket hendak dibuka.
Dari mereka disita barang bukti tang, sepeda motor, sarung, berbagai jenis rokok, dan lainnya. Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara kasus curas dengan pelaku berinisial AH (38). Saat itu, pelaku didapati berada di dalam rumah korban di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (16/07/2021). AH memukul serta mencekik korbannya. Kemudian AH menarik kalung yang dipakai korban di lehernya lalu pergi menggunakan sepeda motor.
Baca juga : Mantan Kasatlantas Polresta Cirebon Kini Jabat Wakapolres Cirebon Kota
"Petugas berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, helm, kalung yang dicuri pelaku dan lainnya," ucap Kasat.
Kasus curas lainnya, dengan pelaku, RH (22) dan TH (23). Mereka merampas handphone pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumber pada Selasa (6/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kasus pengeroyokan, lanjut Kasat, mengamankan sembilan anggota geng motor.
Pelakunya adalah AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Mereka mengeroyok korbannya di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Kamis 15 Juli 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga : Polres Subang Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Bobol Kantor Kecamatan, Desa, dan KUA
"Korban aksi pengeroyokan tersebut mengalami luka putus jari. Para pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit," ucapnya.
Saat ini, korban belum sadarkan diri sehingga harus dirawat intensif di RS Sumber Waras, Kabupaten Cirebon. "Para pelaku merupakan anggota geng motor Moonraker dan korbannya anggota geng motor XTC," ujar Kasat.
Petugas dari mereka mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (MGN)