Pulang Dikeroyok Delapan Orang, Kakak Ditemukan Tewas dan Adik Luka-luka

Senin, 13 Mei 2019, 15:03 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Indramayu menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka di Jembatan Bungkul Selatan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu (11/11/2018) lalu sekira pukul 02.30 WIB.

Delapan pelaku adalah KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Mereka merupakan warga Blok Bungkul Selatan, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari mereka, empat pelaku di antaranya anak di bawah umur.

Korban pengeroyokan delapan pelaku adalah adik kakak, Musyafa Wibi Permana dan Angga Fahrurizal. Musyafa dalam pengeroyokan ini mengalami luka-luka, sedangkan Angga meninggal dunia setelah dinyatakan hilang selama 11 hari dan ditemukan di Sungai Cimanuk.

Baca juga : Pileg dan Pilpres di Kelapa Gading Berjalan Aman dan Lancar

Kepala Polres Indramayu AKBP M. Yoris MY Marzuki mengatakan, kejadian berawal kedua korban pulang menggunakan sepeda motor menuju Sindang dalam perjalanan. Sepeda motor korban bersenggolan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan motor salah satu pelaku.

Kemudian, lanjutnya, terjadi cekcok mulut dengan pelaku. Para pelaku selanjutnya mengeroyok kedua korban. Musyafa mengalami luka-luka, sedangkan Angga hilang. Keluarga korban berupaya mencari dan melapor kepada kepolisian. Sebelas hari kemudian atau 22 November 2019 sekira jam 14.00 WIB, kata Kapolres telah ditemukan mayat di Sungai Cimanuk masuk daerah Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan DNA mayat dan DNA keluarga dengan hasil identik mayat tersebut adalah Angga, korban pengeroyokan," kata AKBP M. Yoris kepada wartawan di Mapolres Indramayu, Senin (13/5/2019).

Baca juga : Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Si Cowok Sangar Jadi Pucat Pas Dijemput Polisi

Tak lama, pihaknya menangkap delapan pelakunya. "Para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan Musyafa luka-luka dan Angga meninggal dunia," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat ( 2 ) ke-1 dan ke-3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Istri Angga, Wiwin (29), menyampaikan terima kepada Polres Indramayu yang telah mengungkap kasus tersebut. "Pelaku agar dihukum seberat-beratnya," harapnya.

Baca juga : Gerebek Rumah di Kranji dan Tambun, BNN Sita 200 Kg Lebih Shabu

Sementara, Ibu Angga, Sri Astuti (52), mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak melakukan perbuatan serupa, sebab anaknya harus berpisah dengan istri dan buah hati untuk selama-lamanya. "Kasihan istrinya dan cucu saya, karena harus terpisah selama-lamanya (dengan Angga). Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian yang telah menangkap para pelaku," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal