LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan di dalam rumah kontrakan, Cipayung, Depok yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku merupakan suami siri korban beriinisial A (27 tahun).
Baca juga : Kesel Lamarannya Ditolak, Cowok Bakar Mantan Pacar Ampe Tewas
“Motifnya karena istrinya ini sering menyampaikan kata-kata kasar, bahwa kamu laki-laki tidak berguna dan sebagainya lah. Yang bersangkutan (pelaku) kesal sehingga terjadilah pembunuhan itu," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Pelaku, menghabisi nyawa korban dengan dengan modus mengajak berhubungan intim. “Saat mau berhubungan langsung ambil cutter menggorok leher korban,” katanya.
Baca juga : Di Subang Kota, Polisi Gelar Antisipasi Premanisme dan Pungli di Empat Titik
Atas perbuatanya itu, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Rani (35 tahun) berada di dalam kamar mandi rumah kontrakan di Jalan Pule RT02/05 Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jumat (9/7/2021) tanpa menggunakan busana dengan luka sayatan bagian leher depan.
Baca juga : Diduga Gegara Warisan, Ponakan Bacok-bacok Paman Ampe Tewas
Sejumlah warga yang menolongnya sempat berusaha melarikan korban ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa wanita muda itu tak terselamatkan. Ia meregang nyawa akibat luka sayatan pada bagian leher depan. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok. (HEN)