Ancam Penggal Kepala Jokowi, HS Si Cowok Sangar Jadi Pucat Pas Dijemput Polisi

Minggu, 12 Mei 2019, 23:01 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pria pengancam Penggal Kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), jadi bahan gerak cepat pihak kepolisian. Pria itu mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat sedang melakukan demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) kemarin.

Salah satu akun Facebook Henky Chandra mengunggah foto pria berinisial HS saat ditangkap di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019). “Saat dijemput Polisi, tersangka tak bisa berkutik, wajah sangarnya hilang dan pucat,” ujarnya dalam status Facebook.

Baca juga : Selama Puasa dan Lebaran, Saefullah: Stok Pangan Jakarta Dijamin Aman

Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan sudah mengamankan HS di Parung sekitar pukul 08.00 WIB. “Iya, kita sudah amankan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (12/5).

Pria tersebut sebelumnya terekam mengatakan akan memenggal kepala Jokowi kemudian videonya viral di media sosial. Argo menyebutkan, pria tersebut terancam terkena pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

Baca juga : 4 Pengeroyok Anggota FBR Hingga Tewas Dibekuk Polisi

“Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.

Sebelumnya, Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. “Orang yang melakukan ancaman kepada kepala negara atau presiden dengan ancaman yang sangat menurut kita mengerikan dan menakutkan,” ujar Immanuel.

Baca juga : Gerebek Rumah di Kranji dan Tambun, BNN Sita 200 Kg Lebih Shabu

Selain pelaku, Immanuel juga turut melaporkan perempuan pembuat video tersebut. Keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengancaman melalui media elektronik. Dalam pelaporannya, pelapor membawa barang bukti yaitu rekaman video, flashdisk, kemudian ada beberapa gambar-gambar pelaku di lokasi aksi massa.

“Kita lihat bukti-bukti gambar dan simbol-simbol kampanye gitu. Itu kenapa kami berani menyampaikan, diduga mereka pendukung Prabowo,” imbuh Immanuel. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal