LampuHijau.co.id - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani alias RA akhirnya membuka suara, usai dirinya dan sang suami, Ardiansyah Bakrie, diamankan polisi serta ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers yang diungkapkan wanita bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias RA (31) itu, dia meminta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak, atas perbuatannya mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga : 7 Kali Nolak, Vina Panduwinata Akhirnya Mau Divaksin di Polda
"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya, dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/07/2021).
Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka. Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43). Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil menitiskan tangis. Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.
Baca juga : Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat dan Barang Diminta Kembali Jaksa
"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak tersebut.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani alias RA dan Ardiansyah Bakrie alias AAB. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (RKY)