Pengen Punya Duit Banyak Tapi Ogah Kerja Keras, Karyawati SPBU Ambil Duit Perusahaan Ratusan Juta + Bakar Kantornya

Kamis, 1 Juli 2021, 19:30 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - RWA (27) karyawati sebuah SPBU di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen nekat membakar tumpukan berkas file di lantai 2 ruangan kantor SPBU tempat dirinya bekerja. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Senen di Hotel Newstar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).

Kejadian pembakaran itu terjadi pada Rabu (02/06/2021) lalu. Pembakaran kantor SPBU dilakukan wanita muda tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Pasalnya, wanita asal Cirebon tersebut telah menggelapkan uang penjualan bahan bakar minyak (BBM) milik perusahan sekitar 165 juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Senen, polisi akhirnya menangkap dan menetapkan karyawati yang sudah bekerja selama 4 tahun itu. Polisi menangkap pelaku lantaran RWA tidak ada saat kebakaran terjadi, padahal dia tengah masuk kerja.

Baca juga : "Alhamdulillah, Terima Kasih Pak Gubernur dan Jajarannya"

"Kita amankan di sebuah hotel di Rawasari, kemudian setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti," kata Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto didampingi Kanit Reskrim AKP Bambang.

Ari menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021. Jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan pelaku mencapai Rp165 juta.

Penggelapan uang dilakukan pelaku dengan mengumpulkan file-file bukti penjualan BBM di ruang kerja. Setelah terkumpul file tersebut, pelaku membakar dengan korek api warna hijau yang disimpan di dalam tas agar menghilangkan barang bukti dokumen tersebut.

Baca juga : Pemilihan Wagub DKI Makin Terjal, Tatib Tak Kunjung Disahkan dan Mencuat Isu Politik Uang

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar. Pelaku memiliki motif ingin menguasai uang tersebut, mengingat ia menjabat sebagai bendahara SPBU. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dia menggelapkan untuk menguasai uangnya saja, untuk foya-foya. Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kita amankan sebagai barang bukti," kata Ari.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal