LampuHijau.co.id - Residivis asal daerah Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, YL (44), berurusan lagi dengan polisi. Ia ditangkap karena mencuri barang berharga milik pedagang nasi goreng (nasgor).
Adalah Susilo (36), warga Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, korban dari YL. YL pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Majalengka Kota, Jawa Barat.
Kepala Polres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana membenarkan adanya kasus tersebut. Kata Kasat, kejadian berawal pelaku berpura-pura memesan 50 porsi nasi goreng ke korban.
Baca juga : Posko Swab Gratis Polsek Pasar Rebo, Tes Swab 105 Warga Pemudik
"Pelaku mengaku disuruh Pak Amirudin yang berdinas di Polsek Majalengka Kota," ucap Kasat.
Pelaku waktu itu datang ke kontrakan korban di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya mengambil uang muka (DP).
Korban dibonceng pelaku mengendarai sepeda motor miliknya dan dibawanya ke jalan dekat Stadion Warung Jambu Majalengka. Korban tidak curiga sama sekali dengan perbuatan pelaku, itu.
Baca juga : Orangtua Diimbau Awasi Anak agar Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Pelaku menghentikan sepeda motornya dan menurunkan korban, lalu pelaku menyuruh kepada korban untuk menunggu dulu sebentar. Pelaku beralasan jika kunci rumahnya tertinggal di rumah kontrakan korban," ujarnya.
Pelaku, selanjutnya, pamit kepada korban hendak kembali ke rumah kontrakan korban untuk mengambil kunci rumahnya, korban ditinggalkan oleh pelaku dipinggir jalan di dekat Stadion Warung Jambu Majalengka. "Pelaku kembali lagi ke rumah kontrakan korban dan mengambil dompet beserta handphone milik korban yang di simpan di atas lemari yang berada di dalam rumah kontrakan korban," ucap Kasat.
Setelah itu, pelaku kabur. Korban sadar telah dibohongi pelaku, kemudian pulang ke kontrakan dan cek barang berharganya. Rupanya sejumlah barang berharga telah hilang. "Korban rugi materi 2,1 juta rupiah," ucap Kasat.
Baca juga : Berdampak Positif, Pembangunan JIS Untungkan Warga Sunter
Korban lapor polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Kasokandel. Tak lama, menangkap YL, dan menyita sejumlah barang bukti. YL dibawa ke kantor polisi dengan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan," pungkasnya. (MGN)