LampuHijau.co.id - Pemuda asal daerah Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, AS alias Sidik harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka. Pemuda berusia 20 tahun ini diduga mencabuli anak di bawah umur yang merupakan keponakannya yang tinggal di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, sebut saja namanya, Cantik.
Kepala Polres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana membenarkan adanya kasus tersebut. Kasat menjelaskan, kejadian kelam tersebut terjadi pada awal tahun 2021, korban sedang tidur di rumah yang beralamat tersebut di atas dalam keadaan pintu kamarmya tidak terkunci.
Baca juga : PDIP Ingatkan Ganjar: Jangan Terlalu Ngebet, Selesakan Dulu Tugas Gubernur
"Tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut korban dengan posisi korban terlentang di kasur," ucap Kasat saat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/06/2021).
Saat itu, lanjut Kasat, tangan korban dipegangi tersangka, selanjutnya tersangka langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Setelah puas, tersangka kemudian pergi. Korban selanjutnya menyampaikan apa yang dialaminya. Keluarga korban tidak terima, sehingga lapor kepada polisi. Tak lama, polisi menangkap tersangka, Selasa (22/06/2021) jam 12.00 wib.
Baca juga : Gerindra: Kita Semua Harus Tegakkan UU Disabilitas
Tersangka, kata Kasat, ditangkap saat tidur di rumah Ijah di Blok Senin, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dari kejadian pencabulan itu disita tiga barang bukti. Barang bukti tersebut satu setel piyama warna merah motif hello kitty, satu stel piyama warna kuning motif minion, dan satu buah miniset warna putih.
AS kemudian dibawa ke kantor polisi. Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya. (MGN)