LampuHijau.co.id - Satpam asal Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, DA alias Dion berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka, Jawa Barat. Pemuda berusia 22 tahun tersebut rupanya bukan sedang jaga para tahanan, tapi DA ditahan karena diduga mencabuli anak di bawah umur, yang juga tetangga kelurahan. Korban sebut saja namanya Mawar.
Kepala Polres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana membenarkan adanya kasus tersebut. Kasat menjelaskan, kejadian menimpa remaja usia 14 tahun itu berawal pada April 2021, sekira jam 01.00 WIB. Korban diajak main oleh tersangka. Di sebuah rumah di Kelurahan Munjul, korban oleh tersangka dibujuk untuk melakukan persetubuhan.
Baca juga : Keputusan Pemegang Saham, Pemprov DKI Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Komisaris Utama Jakpro
"Korban saat itu disetubuhi. Pada saat disetubuhi tersebut tersangka sempat membuat video adegan persetubuhan," ucap Kasat di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/06/2021).
Video tersebut, kata Kasat, kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau kembali diajak berhubungan badan. Korban diancam olah tersangka, jika menolak video akan diviralkan.
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
"Bila korban menolak, maka videonya akan disebarkan atau diviralkan, sehingga kemudian korban terpaksa mau diajak kembali bersetubuh oleh tersangka," ucap Kasat.
Korban akhirnya buka suara kepada keluarganya. Setelah dapat keterangan dari korban, keluarganya tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Kamis, 17 Juni 2021.
Baca juga : Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Ditunda
Selang lima hari kemudian, DA berhasil ditangkap. Dari kejadian ini, disita satu pakaian korban warna merah, satu baju kaos/warna putih bergaris hitam, dan satu celana jeans warna hitam. Tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya. (MGN)