LampuHijau.co.id - Pelarian GA alias Gilang berakhir di balik jeruji besi. Sebab, pemuda 31 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan hingga pacarnya mengalami keguguran.
Adalah EE alias Erna (26), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, korban penganiayan oleh pemuda asal Desa/Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, tersebut. Penganiayaan terhadap korban terjadi di Kostan “SONIA” di Blok Leuwihujan, Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (07/5/2020) jam 15.30 WIB.
Baca juga : Dendam Sering Dianiaya, Istri Bakar Suami yang Lagi Tidur Pules
Kepala Polres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Kasubsi Penmas Aipda Riyana membenarkan adanya kasus tersebut. Kasat menjelaskan, tersangka saat itu memaksa korban untuk mengakui bahwa korban telah berselingkuh, namun karena korban merasa tidak pernah berselingkuh, sehingga korban menolak untuk mengakuinya.
"Tersangka marah dan langsung memukul ke arah mata kanan, kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dan kirinya secara bergantian," ucapnya di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (28/06/2021).
Baca juga : Sepuluh Bulan, Satnarkoba Polres Subang Ringkus 77 Tersangka
Selain itu, kata Kasat, tersangka menendang korban dengan kakinya ke arah perut, punggung, payudara, dan tangan yang saat itu diketahui bahwa korban sedang hamil enam minggu dari hubungannya dengan tersangka. "Atas kejadian tersebut korban mengalami keguguran dan luka lebam di sekitar mata, dahi, payudara kanan, tangan kanan, dan pundak belakang. Korban kemudian lapor polisi," ujarnya.
Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui identitasnya penduduk Sukahaji. "Tersangka waktu itu tidak berada di rumahnya, kemudian tim melakukan pencarian ketempat tongkrongannya didapat keterangan tersangka melarikan diri ke daerah Kota Bandung," ujarnya.
Baca juga : Bareskrim Polri Ungkap Pemilik Ladang Ganja, Pengendali, Sampai Kurir
Setelah kurang lebih satu tahun diburu, kata dia, tim dapat informasi tersangka pulang ke Majalengka. Begitu berada di Majalengka, tersangka ditangkap polisi, Kamis, 24 Juni 2021, jam 04.00 WIB.
"Tersangka dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya. (MGN)