LampuHijau.co.id - Polisi meringkus dua pelaku penjambretan terhadap bocah kecil (bocil) di Kampung Tajur, Jalan Mulya, Ciledug, Tangerang, Selasa (15/6) pekan lalu. IF dan FP dibekuk berikut barang bukti sepeda motor RX King yang digunakan ketika beraksi.
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol mengatakan, aksi penjambretan itu terekam CCTV kemudian viral di media sosial. Dalam unggahan video viral, Terlihat dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor di sebuah gang dan keduanya sempat melewati korban.
"Kemudian dua pelaku ini menghampiri sang anak dan langsung merebut HP milik seorang anak di bawah umur, MRI tinggal di sekitar TKP. Lalu kembali melajukan kendaraannya untuk melarikan diri," ujarnya di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6).
Poltar menjelaskan, berbekal rekaman CCTV dan bukti-bukti lainya, tim Reskrim Polsek Ciledug pun langsung memburu pelaku. Tidak butuh lama, dalam waktu tiga jam IF dan FP pun dibekuk di kediamannya.
"Setelah itu korban ke rumahnya lapor ke orang tua, dan orang tua melaporkan kepada kami, ini juga viral di media sosial, ini menjadi atensi kami. Berbekal CCTV dan bukti lainnya, kedua pelaku dalam waktu selang tiga jam kita amankan," katanya.
"Kedua pelaku ini dalam pengakuannya baru beraksi kali ini. Saat ini aksinya random dan aksi pertama kalinya ini sasarannya anak kecil. HP ini dijual dengan harga Rp 400 ribu, dijual di sebuah tempat yang masih didalami, sampai saat ini masih pendalaman," lanjutnya.
Baca juga : Toyota Avanza Ditabrak Sinar Jaya, Linda Syok Kehilangan Suami dan Dua Anak
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari mengamen itu mengaku baru pertamakali beraksi. Menurutnya, sejak pandemi ini pengamen semakin banyak, sehingga banyak warga yang hanya mengucapkan kata "maaf aja bang" alias tidak memberi sumbangan.
"Karena itu saya terpaksa (jambret) karena ga punya duit. Saya khilaf, saya mohon maaf," ujar pelaku tertunduk lesu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun. (WAH)