LampuHijau.co.id - Seorang kepala desa (kades) dan warga tetangga desa harus berurusan dengan polisi. Sebab, mereka diduga mengeroyok warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya berinisial US hingga mengalami luka serius.
Adalah ES alias RH, Kades Sukamukti, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka; dan UN alias SYR, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, kedua pelaku prngeroyokan itu.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan didampingi Ps Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat, kejadian berawal ketika korban hendak bertamu ke rumah OP, dua pelaku langsung memberhentikan laju mobil korban dan menanyakan tujuan korban bertamu kepada siapa.
Baca juga : Pulang Mudik Dites Antigen, 100 Warga Mampang Dinyatakan Bebas Covid
"Korban menjelaskan bahwa dirinya akan bertamu kepada OP. Tiba-tiba tanpa alasan, ES melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan kepalan tangan tiga kali," ucapnya di Mapolres Majalengka, Senin (21/06/2021).
Kemudian, korban bisa melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya. Korban lalu masuk ke rumah OP, tapi ES mengejar sampai masuk ke rumah OP dan kembali melakukan pemukulan. Kali ini, ES membanting korban sampai tersungkur dua kali serta menedang dua kali, dan mengenai wajah korban. UN ikut melakukan pemukulan dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya dan mengenai wajah korban.
"Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka di bagian wajah dan lebam di bagian mata sebelah kanan, lebam mata kiri, luka gores, hingga berdarah di kepala bagian kiri," ujarnya.
Baca juga : Saat Lebaran, Kerumunan di Mal dan Tempat Wisata Dijaga Ketat
Selain itu, lanjutnya, satu gigi seri depan bawah terlepas. Korban selanjutnya melapor kepada polisi. Polisi melakukan penyelidikan.
"ES dan UN ditangkap. Setelahnya kedua orang tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Majalengka dan dilakukan interogasi. Mereka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban," ucapnya.
Keduanya, tambahnya, mengaku melakukan pengeroyokan tersebut secara spontanitas dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika papasan di jalan Desa Kancana, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. "Para pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman keras (miras), karena saat itu sedang ada hiburan organ tunggal pada suatu hajatan di Desa Kancana," ujarnya.
Baca juga : Kadinkes dan Kapolres Subang Senang Bulan Ini Kasus Covid-19 Turun Drastis
Mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka. (MGN)