Polres Majalengka Ringkus 3 Pengguna Sabu, Barbuk Diumpetin di Sempak

Senin, 21 Juni 2021, 19:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Majalengka menangkap tiga penyalahguna narkotika jenis sabu dari dua tempat dan waktu yang berbeda. Dari tiga orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Adalah ZA alias Beo (40), warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. ZA ditangkap di depan rumah kosong milik keluarganya, Kamis (20/5/2021) siang, pelakunya. Dua pelaku lainnya, adalah PI alias Didu (25), warga Kelurahan/Kecamatan Kadipaten; dan FS alias Econg (38), warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Mereka ditangkap di Jalan KH Abdul Halim, tepatnya di depan GOR Gelanggang Generasi Muda (GGM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa, 01 Juni 2021, jam 00.15 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto didampingi Ps Paur Sub Bagian Humas Aipda Riyana membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku ditangkap, setelah jajaran Satnarkoba Polres Majalengka mendapatkan informasi tersebut. Dari informasi itu dapat menangkap ZA.

Baca juga : Polisi Kantongi Ciri-ciri 3 Perampok Indomaret di Depok

Dari ZA, disita sabu dalam bekas bungkus korek api bertuliskan three durians di celana depan sebelah kanan. Kemudian, melakukan penggeledahan di rumah milik keluarga ZA ditemukan satu alat hisap terbuat dari bekas botol Coca Cola, satu korek api gas, dan satu sendok terbuat dari sedotan putih disambung sedotan bening.

"Barang bukti itu di simpan di atas meja dapur. Selain itu, sita satu HP VIVO warna hitam biru disimpan di ruang tengah. ZA mengaku dapat sabu dari B dengan cara ditempel. B ini masuk daftar pencarian orang," ucapnya.

Selang beberapa hari, polisi menangkap PI dan FS. Saat penggeledahan, pada PI ditemukan sabu terbungkus plastik klip bening seberat 0,24 gram, satu bong terbuat dari botol bekas Vicks Formula 44, dan satu pipet terbuat dari kaca. Barang bukti itu disimpan di saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai PI.

Baca juga : Temukan Pelanggaran, Tim Gabungan Tindak Restoran di Kemang Jakarta

Dari FS, disita satu korek gas kuning yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang sedang dipakainya.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut membeli dengan cara patungan antara PI dan FS, masing-masing Rp 300.000," ujarnya.

Uang dengan total Rp600.000 tersebut, lanjutnya, dibelikan sabu kepada RN, warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. "RN saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," ucapnya.

Baca juga : Polres Subang Bongkar Peredaran Upal Rupiah Modus Penggandaan Uang

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) Yo Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal