Tolak Ajakan Rujuk Mantan Suami, IRT Dihujani Parang

Kamis, 10 Juni 2021, 16:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Penyidik Unit Buser Reskrim Polres Subang menangkap NS (51), warga Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang. NS ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Carsem (51).

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin mengatakan, penganiyaan dilakukan NS terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2021, sekitar pukul 00.30 WI . Penganiayaan tersebut, kata Kapolres, terjadi di rumah korban di Dusun Karang Jaya, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang dengan memakai senjata tajam berupa parang.

"Korban mengalami luka sobek di bagian tangan kiri atas dua luka sobek kurang lebih 15 cm, pundak 5 cm, kepala 3 cm, dan jari manis dan kelingking 3 cm," ucapnya.

Baca juga : Tahun Lalu, PA Subang Kabulkan Dua Perkara Izin Poligami, Ini Syaratnya!

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi.

Setelah itu, Unit Buser Reskrim Polres Subang menangkap, Senin, 16 Mei 2021 pukul 06.30 di Blanakan. Pengakuan dari pelaku, kata Kapolres, karena sakit hati ditolak saat mengajak rujuk korban.

"Pelaku meminta korban rujuk, namun korban menolak. Pelaku kemudian menganiaya korban," ujarnya.

Baca juga : Wapres Harapkan Penguatan Ketahanan Pangan Dimulai dari Keluarga

Saat penganiayaan tersebut, tambah Kapolres, korban sempat teriak minta tolong, sehingga ada orang yang berupaya membantu dengan dobrak pintu. Pelaku selanjutnya kabur.

"Pelaku melakukan talak terhadap korban dua minggu sebelum kejadian penganiayaan. Korban kini kondisinya sudah membaik," ucap Kapolres.

Dari NS disita barang bukti dua buah parang, sepasang sendal milik terlapor ditemukan di sawah bersama satu buah arit. NS dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal