LampuHijau.co.id - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang menangkap SC (70) asal Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Buruh harian lepas tersebut ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) modus penggandan uang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, membenarkan mengungkap peredaran upal tersebut. Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB, mendapatkan informasi dari JD yang ditipu rekannya UN dan SC dalam penggandaan uang.
Baca juga : Tahun Lalu, PA Subang Kabulkan Dua Perkara Izin Poligami, Ini Syaratnya!
Kedua orang tersebut, kata Kapolres, menyatakan kesanggupan untuk menggandakan uang, asalkan JD dapat menyediakan sejumlah uang asli untuk kebutuhan ritualnya. "Setelah korban menyerahkan 15 juta rupiah, beberapa hari kemudian UN dan SC menyerakan sebuah kotak (tertutup rapat) menurut mereka berisikan uang amanah," ujarnya, Kamis (10/06/2021).
Kotak tersebut, lanjutnya, baru boleh dibuka pada 3-4 hari setelah penyerahan. Setelah empat hari disimpan, JD membuka kotak itu yang ternyata isinya uang Rp100.000 namun diduga palsu.
Baca juga : Polres Jaksel Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Pandeglang
"Karena korban khawatir keberadaan rupiah diduga palsu tersebut, korban menghubungi kembali UN untuk mengembalikannya dan meminta pengganti uang 15 juta rupiah," ujarnya.
Namun, tambahnya, ternyata UN tidak bisa dihubungi kembali, hingga akhirnya JD melaporkan ke Polres Subang. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap SC berikut barang buktinya. SC ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Baca juga : Polri Dilibatkan Pendampingan dalam Penggunaan Dana Desa
Selain itu, Tim juga melakukan pencarian terhadap UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, namun belum ditemukan. "Barang bukti disita 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 setara Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam," ujarnya.
SC, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang - Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MGN)